Kaltim

Sah! Gubernur Kaltim Isran Noor Tetapkan 2021 Tanpa Kenaikan Upah Minimum

Kaltim Today
31 Oktober 2020 13:52
Sah! Gubernur Kaltim Isran Noor Tetapkan 2021 Tanpa Kenaikan Upah Minimum

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim akhirnya memastikan tidak menaikan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Keputusan itu mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja. Artinya, UMP Kaltim 2021 dipastikan tetap seperti UMP 2020, yakni Rp 2,9 juta.

Pengumuman UMP 2021 disampaikan langsung Gubernur Kaltim, Isran Noor, Sabtu (31/10/2020). Isran Noor menyampaikan penetapan UMP Kaltim tahun depan mengacu Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020. Berdasarkan surat itu, maka UMP Kaltim 2021 tetap sama nominalnya dengan UMP Kaltim 2020, sebesar Rp 2.981.378,72.

[irp posts="21183" name="Kapan Pencairan Beasiswa Kaltim Tuntas? Ini Penjelasan Pemprov Kaltim"]

"NIlai yang ditetapkan ini sama dengan UMP Kaltim 2020," tegas Isran Noor.

Keputusan itu disahkan Isran Noor melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.564/2020 pada 31 Oktober 2020.

Sebelumnya, sinyal UMP Kaltim 2021 bakal ditetapkan tanpa kenaikan juga sudah disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. Dia menyebut, situasi ekonomi yang memburuk selama pandemi jadi penyebabnya. Jika memaksakan menaikkan UMP, maka akan memberatkan pengusaha. Hadi Mulyadi berharap masyarakat dapat bersabar.

"Tidak ada kenaikan, saya minta masyarakat bisa bersabar. UMP tidak ada kenaikan ini jalan tengah," ucap Hadi Mulyadi.

Jawa Tengah Naikkan UMP 

Berbeda dengan kepala daerah lain yang mengikuti anjuran Kementerian Tenaga Kerja, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 menjadi Rp1.798.979. Angka itu naik 3,27 persen dari besaran UMP Jateng pada 2020 sebesar Rp1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar Pranowo dikutip dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Ganjar mengaku tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 yang menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Itu diambil setelah menerima berbagai masukan dari berbagai pihak. Misal, data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Jateng pada September sebesar 1,42 persen (yoy). Sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen periode yang sama. Dengan perhitungan tersebut didapatkan angka kenaikan upah 3,27 persen.

"Jadi UMP Jateng naik 3,27 persen. 35 kabupaten/kota yang menaikkan UMK wajib mengikuti kenaikan itu," tegasnya.

[TOS]



Berita Lainnya