Kukar

Saling Kenal di Penjara, Tak Ada Pekerjaan Kedua Pelaku Sepakat Mencuri di Tenggarong

Kaltim Today
04 Maret 2022 20:15
Saling Kenal di Penjara, Tak Ada Pekerjaan Kedua Pelaku Sepakat Mencuri di Tenggarong
Satreskrim Polres Kukar saat mengelar press rilis kasus pencurian dengan kekerasan. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tenggarong berhasil diamankan tim Alligator  Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku berinisial ARS (26) dan AAF (26) merupakan residivis yang baru saja terbebas dari kurungan penjara. 

Dua TKP diantaranya yakni di Jalan Gunung Sedayu Kelurahan Loa Ipuh dan Jalan Durian Kelurahan Panji. Sedangkan satunya masih dalam proses penyelidikan. 

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kukar, IPTU Anton Masruri mengatakan, kedua pelaku saling mengenal ketika berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kasus mereka sebelumnya sama-sama melakukan tindak pidana pencurian di TKP berbeda yaitu pencurian motor dan pencurian berat (Curat). 

"Pelaku ini ketemunya di dalam lapas, akhirnya begitu keluar melakukan perbuatan bersama-sama. Keduanya baru keluar tahun 2021," kata IPTU Anto Masruri pada Jumat (4/3/2022). 

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Motif pelaku mengulangi kejahatan yang dikarenakan tidak ada kerjaan tetap setelah keluar dari Lapas. Pada Jumat (25/2/2022) mereka melakukan aksinya TKP Jalan Gunung Sedayu. Kemudian 1 Maret TKP di Jalan Durian. Keesokan harinya pelaku berhasil ringkus. 

Salah satu TKP di Jalan Gunung Sedayu, korbannya merupakan anggota Korps Angkatan Darat (Kowad) TNI. Saat itu,  pelaku masuk ke rumah korban melalui angin-angin jendela lalu mengambil handphone, ketika korban sedang tidur. 

Pelaku sempat mengancam korban menggunakan badik bahkan mengarah pada tindak asusila. Meminta agar  melepas pakaian yang dikenakan korban. Karena melawan, akhirnya pelaku melarikan diri. 

"Pelaku ditangkap di Mangkurawang di rumahnya. Ada satu pelaku yang sempat kabur terus dilakukan tindakan terukur dan alhamdulillah kita tangkap dalam keadaan sehat," jelasnya. 

Perbuatan pelaku bakal diterapkan pasal 365 KHUP atau 368 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Salah satu pelaku AAF (26) menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan meminta supaya korban melepaskan bajunya. Dia berdalih bukan baju melainkan selimut. 

"Suruh buka selimut saja, kan dia jalan selimutnya sangkut-sangkut makanya suruh lepas selimutnya, tujuannya suruh ngambil uang," kata AAF. 

Dirinya masuk ke rumah korban lewat lubang angin jendela dan mengetahui jika di rumah itu ada orangnya. Badik yang dibawa bukan untuk melukai hanya sebatas menakut-nakuti korban. 

AFF tidak mengetahui jika rumah yang menjadi target pencuriannya merupakan anggota Kowad TNI, taunya setelah tertangkap. 

"Hasil curian itu buat minum-minuman," pungkasnya.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya