Nasional

Sarat Dugaan Korupsi, MAKI Desak KPK Usut Kredit Macet di Bank Kaltimtara Senilai Rp 240 Miliar

Kaltim Today
07 Maret 2022 23:50
Sarat Dugaan Korupsi, MAKI Desak KPK Usut Kredit Macet di Bank Kaltimtara Senilai Rp 240 Miliar
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Bank Kaltimtara.

Hal itu disampaikan langsung Boyamin kepada awak media, Senin (7/3/2022) malam.

Boyamin menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi tersebut dengan berkirim surat langsung ke KPK. Isinya mendesakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dan siap mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK apabila penanganan perkara mangkrak dan lambat.

Dalam kasus ini, kata Boyamin, Bank Kaltimtara memberi kredit sekira Rp 240 miliar ke PT Hasamin Bahar Lines. Menurut MAKI, pemberian kredit itu diduga sarat korupsi.

"Tanpa jaminan yang memadai, (perusahaan, Red) ini mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari Bank Kaltimtara sebanyak Rp235,8 miliar. Dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat non revolving dengan bunga 11,5 persen per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan," terang Boyamin.

Berdasarkan data MAKI, Boyamin menyebut, kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun ketika mengajukan kredit diduga tidak ditemukan adanya perjanjian PT Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal. Hanya mendasari rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT Muji Rahayu (selaku pembuat kapal) berupa 10 unit tugboat dan 10 tongkang.

Pengajuan kredit itu, menurutnya, tidak didukung studi kelayakan karena masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT Binamitra Consulindotama.

Berdasarkan ketentuan, PT Hasamin Bahar Lines, diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal. Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal, namun pada kenyataannya pencairan diduga ditransfer ke PT Hasamin Bahar Lines.

"Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi," kata Boyamin.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya