Kaltim

SE WFH Masih Berlaku, Perangkat Daerah Diharap Kondisikan Agar Pelayanan Tetap Berjalan

Kaltim Today
09 Mei 2022 12:17
SE WFH Masih Berlaku, Perangkat Daerah Diharap Kondisikan Agar Pelayanan Tetap Berjalan
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, Deni Sutrisno menuturkan, pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di Kaltim khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim hingga saat ini masih berlaku. Sebagaimana surat edaran Gubernur Kaltim tentang WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh sebab itu, Deni menegaskan pemberlakuan WFH di Kaltim tidak perlu dibuatkan surat edaran baru, sebab yang ada belum dicabut atau masih berlaku. Hanya saja, perlu direspon baik oleh setiap perangkat daerah sesuai kondisi pandemi yang memang belum berakhir.

"Edaran dari Gubernur Kaltim tentang WFH kan belum dicabut, jadi masih berlaku," kata Deni. 

Dilansir dari laman Instagram Pemprov Kaltim, Seperti disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo agar instansi pemerintah bisa memberlakukan WFH selama sepekan sejak Senin (9/5/2022), pasca libur Lebaran 2022.

Sehingga terkait statemen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo bagi ASN pasca cuti/libur lebaran, tidak perlu dibuatkan surat edaran baru.

Menpan juga menyarankan seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar mengatur pembagian jadwal, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, data terkini kondisi pandemi di Benua Etam, Sabtu per 7 Mei 2022, di mana tidak ada lagi kabupaten dan kota berada di zona merah.

"Kemarin, ada tiga daerah zona hijau (Mahakam Ulu, Samarinda dan Paser), sisanya zona kuning," sebutnya.

Selain itu, hanya ada tiga terkonfirmasi positif Covid-19, yakni satu kasus di Balikpapan dan satunya di Kutai Barat. Sehingga, berdasarkan data yang diperoleh kondisi pandemi di Kaltim sudah sangat landai.

“Jadi masing-masing Perangkat Daerah menyesuaikan saja surat edaran Gubernur yang memang belum dicabut,” tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya