Bontang

Sempat Tertunda, DPRD Bontang Kembali Bahas Raperda Limbah B3

Kaltim Today
08 Juni 2020 17:44
Sempat Tertunda, DPRD Bontang Kembali Bahas Raperda Limbah B3
Foto: Ebid Salam/Kaltimtoday.co

Kaltimtoday.co, Bontang - Sempat tertunda akibat pendemi Covid-19, DPRD Bontang kembali bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Senin (09/05/2020).

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menuturkan, pembahasan tersebut merupakan pembahasan ketiga tentang Sinkronisasi dan Harmonisasi Tim Hukum Pemerintah Kota bersama Lingkungan Hidup.

“Dari judul tidak ada perubahan, ketentuan umum ada beberapa perbaikan. Saat ini kami baru sampai di pasal 21,” ujarnya.

Diketahui, judul dari Raperda tersebut adalah “Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun” yang berasal dari inisiatif DPRD Bontang. Sementara, jumlah pasal belum diketahui pasti sebab diakuinya, dalam perjalanan bisa bertambah maupun berkurang.

Foto: Ebid Salam/Kaltimtoday.co
Foto: Ebid Salam/Kaltimtoday.co

Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, saat ini pembahasan masih dalam tahap pertama. Usai pembahasan dari pasal-pasal tersebut, selanjutnya akan di bawah ke konsultasi publik.

“Nanti kami laporkan hasilnya kepada ketua DPRD untuk ditindaklanjuti tahap kedua, yakni paripurna pengambilan keputusan,” tuturnya.

Dewan yang akrab disapa ustad ini berharap, pembahasan tahap satu dan dua selesai pada akhir bulan Juli.

“Ini penting, karena sisi manfaatnya bagi perusahaan dan masyarakat sangat diharapkan,” pungkasnya.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya