Kukar

Sewa Pemanfaatan Aset Daerah, Pemkab Kukar dan Perusahaan Lakukan MoU

Kaltim Today
28 Desember 2022 09:06
Sewa Pemanfaatan Aset Daerah, Pemkab Kukar dan Perusahaan Lakukan MoU
Suasana MoU antara Pemkab Kukar dan Perusahaan Tambang.

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) Kukar lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Karya Putra Borneo Srinivasa Rao Majji tentang sewa pemanfaatan barang milik daerah di Dusun Surya Bhakti Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Aset Daerah tersebut yakni ruas badan jalan untuk operasional aktivitas penambangan di Dusun Surya Bhakti. Penyewaan dalam jangka waktu selama lima tahun ke depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengharapkan, pemanfaatan barang daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan umum.

"Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Sunggono, Selasa (27/12/2022).

Dia menjelaskan, kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Kukar untuk melakukan penertiban kegiatan tambang serta kegiatan lainnya yang menggunakan aset pemerintah. Kemudian memberikan kemudahan investasi di Kutai Kartanegara (Kukar).

"Dan juga untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah,” tutupnya.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya