Bontang

Soal Pesangon 7 Eks Karyawan, DPRD Bontang Harap Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kaltim Today
23 April 2021 08:57
Soal Pesangon 7 Eks Karyawan, DPRD Bontang Harap Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming.

Kaltimtoday.co, Bontang - DPRD Bontang berharap pesangon 7 pekerja dari PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang bekerja di area prtambangan PT Indominco Mandiri (IMM) diselesaikan secara kekeluargaan.

“Harapannya perusahaan memberikan hak pesangon sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” kata anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming kepada awak media beberapa waktu lalu.

Tujuh mantan karyawan tersebut menuntut haknya Undang-Undang 13 tahun 2013 setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, perusahaan kabarnya memberikan hak tersebut berdasarkan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Imbasnya, besaran jumlah pesangon yang diperoleh para mantan karyawan lebih kecil. Hingga pada akhirnya mereka mengadukan persoalan ini ke DPRD.

Politisi PDIP ini menilai, jika perusahaan dengan pekerja memiliki PKB, dan nominalnya lebih besar dari ketentuan di UU Omnibus Law, maka perselisihan tersebut dapat dibicarakan secara internal dan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami juga menitipkan, mereka yang sudah tidak bekerja ini mohon tolong untuk dicarikan pekerjaan baru di tempat-tempat lain,” tandasnya.

[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya