Bontang

Soal Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Tanggapan Disnaker Bontang

Kaltim Today
15 September 2022 08:41
Soal Usulan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Tanggapan Disnaker Bontang
Ilustrasi ibu hamil.(hellosehat.com).

Kaltimtoday.co, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang memberi tanggapan mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan yang diusulkan dalam rancangan undang-undangan (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Aturan ini akan dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang (UU) oleh pemerintah pusat. Dikutip dari salinan RUU KIA yang diusulkan, cuti hamil berubah jadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam UU No.13/2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi tiga bulan.

“Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran,” bunyi RUU KIA Bab II Pasal 4 ayat (2) a dan b seperti dilansir Solopos.com dari Bisnis.com.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurniawansyah menuturkan terkait usulan tersebut masih terbilang wacana. Menurutnya, pemerintah tidak akan membuat aturan yang merugikan.

“Seperti contoh kalau seorang kasir hamil dan melahirkan lalu diberikan cuti 6 bulan, apakah perusahaan harus mengangkat lagi, sementara gaji orang yang cuti tetap jalan,” kata Andi.

Andi masih merasa aturan cuti melahirkan selama 3 bulan yang saat ini diterapkan masih ideal.

“Harus seimbang, tidak merugikan kedua belah pihak. Karena kami juga harus memikirkan perusahaan, artinya akan ada budget lagi keluar,” ungkapnya.

Aturan cuti melahirkan selama 6 bulan itu, kata Andi masih wacana, dan pemerintah tidak mungkin akan mengeluarkan kebijakan yang merugikan salah satu pihak.

“Saat ini yang berlaku masih yang 3 bulan itu, kalau yang 6 bulan itu masih wacana,” pungkasnya.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya