Samarinda

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Maskyur Harap Dapat Menjamin Keadilan

Kaltim Today
27 Maret 2021 16:30
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Maskyur Harap Dapat Menjamin Keadilan
Masykur Sarmian menyelenggarakan sosialisasi Perda Bantuan Hukum di MAN 2 Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda, Masykur Sarmian menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertempatkan di Aula MAN 2 Samarinda pada Jum'at (26/3/2021).

Terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut diharapkan Masykur dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

"Menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Masykur yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.

Diketahui bersama, dalam pelaksanaan Perda tersebut, Masykur mendorong agar Gubernur Kaltim menyelenggarakan program bantuan hukum dengan alokasi anggaran melalui APBD bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk untuk membantu masyarakat.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Gubernur menjalin kerja sama dengan LBH yang berdomisili di Kalimantan Timur dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI," lanjut Masykur dalam penyampaiannya.

Terlebih penerima Bantuan Hukum adalah Penduduk Kaltim, yang dimana disebutkan adalah orang atau kelompok orang dalam kategori Miskin/Tidak Mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.

"Orang atau kelompok orang miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kaltim yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa atau pejabat yang setingkat," jelas Masykur.

Dalam hal ini, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Hukum terlebih dahulu harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum.

"Dengan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum serta uraian pokok perkara hukum dan Dokumen yang berkenaan dengan perkara," ungkapnya.

Oleh karenanya, Masykur berharap masyarakat bisa mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

"Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan Kode Etik Advokat dan Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum," tungkasnya.

[RWT | ADV]



Berita Lainnya