Kukar

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Masykur Minta Masyarakat Dipermudah

Kaltim Today
27 September 2021 16:53
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Masykur Minta Masyarakat Dipermudah
Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum digelar di Gedung Aula MAN 2 Samarinda, Minggu (27/09/2021).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Samarinda, H Masykur Sarmian menyadari sulitnya mendapatkan bantuan hukum gratis. Terlebih bagi masyarakat ekonomi rendah. Namun, dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kini masyarakat sudah bisa mengakses pendampingan hukum gratis ketika beracara di pengadilan.

Penjelasan itu disampaikan Masykur ketika membuka acara Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang digelar di Jalan Karya Baru, RT 09 Gunung Mulya, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Hadir juga dalam agenda tersebut tokoh masyarakat, Ketua RT 09 Asna, narasumber Endang Kurniawan dan Ahmad Eka Bayu, Sabtu (25/09/2021).

Ditegaskan Masykur, pemerintah harus mensosialisasikan Perda tersebut karena banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan bantuan hukum itu. Apalagi di kondisi pandemik seperti ini, masyarakat sangat memerlukan kehadiran pemerintah.

“Ini penting saya sosialisasikan agar masyarakat terbantu ketika berhadapan dengan hukum. Kami sadari, pengacara itu mahal jika tak memiliki kemampuan membayar. Karena itu pemerintah hadir,” jelas Masykur.

Sementara itu Ketua RT 09 mengaku gembira karena kampungnya dipilih menjadi lokasi sosialisasi. Dia pun merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut. Dia pun berharap, selain bantuan hukum, masyarakat juga dibantu menghadapi kondisi pandemik yang banyak mengorbankan warganya.

“Kami sangat terbantu, yang tadinya tidak tahu tentang hukum dengan adanya Perda ini masyarakat jadi tahu kalau ada bantuan hukum gratis untuk masyarakat. Sekaligus kami sampaikan agar pemerintah juga memperhatikan masyarakat kami yang terdampak Covid-19,” ungkap Asna.

Disambung Endang Kurniawan, masyarakat memiliki beberapa hak dalam perda tersebut. Seperti mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

“Masyarakat kami juga berhak mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan standar atau kode etik advokat. Mereka juga harus mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum,” sambungnya.

Namun, untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat juga harus aktif seperti mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum. Selain itu mereka juga harus menyampaikan bukti, informasi dan atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

Ahmad Eka Bayu menambahkan, negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan,” terangnya.

Untuk menyukseskan perda tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

“Dalam menyelenggarakan program bantuan hukum, pemerintah mengalokasi anggaran melalui APBD. Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” sambungnya.

Masyarakat mendapatkan bantuan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, dalam proses pemeriksaan di persidangan baik di pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan Tata Usaha Niaga (TUN).

“Tata caranya, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum, dengan melampirkan data data yang diperlukan seperti foto copy KTP, surat keterangan miskin dari lurah dan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang sedang dihadapi,” tutup Bayu.

[PAS | NON | ADV]



Berita Lainnya