Samarinda

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Masykur Sarmian: Warga Tidak Mampu Harus Dilindungi

Kaltim Today
29 Mei 2022 23:12
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Masykur Sarmian: Warga Tidak Mampu Harus Dilindungi
Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim, Masykur Sarmian saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Keluarahan Loa Bakung.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Semua warga Indonesia sama di mata hukum. Masyarakat tidak mampu sekalipun memiliki hak atas perlindungan dan kesejahteraan di negaranya sendiri.  Setidaknya, itulah yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kaltim, Masykur Sarmian saat menggelar Sosialsiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tenteng Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Edukasi mengenai produk hukum daerah tersebut digelar di Jl Manunggal, Gang 6 RT 13 Loa bakung, Sungai Kunjang, Samarinda pada Minggu (29/5/2022).

Dalam pemaparannya, Masykur mengatakan, Perda Bantuan Hukum tersebut merupakan hak masyarkat kurang mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

"Perda ini memang dirancang untuk warga kurang mampu. Karena  tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan dan finansial membayar pengacara untuk mendampinginya," jelas Masykur.

Dijelaskan Masykur, didalam Perda tersebut diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.

Antusias masyarakat Loa Bakung, Samarinda saat mengikuti Sosperda Bantuan Hukum pada Minggu (29/5/2021).
Antusias masyarakat Loa Bakung, Samarinda saat mengikuti Sosperda Bantuan Hukum pada Minggu (29/5/2021).

Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

"Jika masyarakat Loa Bakung punya masalah, butuh bantuan. Bisa mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan. Semua prosesnya gratis," terang Masykur.

Terkait Badan Pemberi Bantuan Hukum, Masykur mengatakan, Perda tersebut dijalankan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk untuk membantu masyarakat ketika mengalami permasalahan hukum.

“Gubernur menjalin kerja sama dengan LBH yang berdomisili di Kalimantan Timur dan yang terdaftar serta terakreditasi pada Kemenkumham RI,” ungkapnya.

Masykur berharap, Perda yang ada dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional warga negara.

“Saya berharap melalu perda ini,  bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Masykur.

[NON | ADV SOSPER]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya