Samarinda

Sosialisasikan Larangan Memasang Alat Peraga Kampanye di Pohon, DLH: Bisa Dijerat Pidana Hingga Denda Rp 50 Juta

Kaltim Today
06 Desember 2019 21:35
Sosialisasikan Larangan Memasang Alat Peraga Kampanye di Pohon, DLH: Bisa Dijerat Pidana Hingga Denda Rp 50 Juta
Petugas DLH Samarinda saat membersihkn saluran air.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Memasuki tahun politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang, Dinas Lingkungan Hidup jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri, terlebih memasuki moment ini, pasti akan banyak bermunculan alat peraga kampanye.

Jika penempatan alat peraga kampanye, seperti memasang spanduk, poster maupun baliho reklame di pohon tanaman penghijauan dan pohon pelindung di lokasi taman serta median jalan, tentu akan dilakukan penindakan oleh DLH.

Dijelaskan Aviv Budiono Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Pertamanan DLH Samarinda, hal ini sesuai dengan surat nomor 019.6/2407/100.14 tertanggal 19 September sejak awal mula diedarkannya.

Dalam surat edaran ini tertulis dasar peraturan daerah (Perda) Samarinda nomor 19/2013 tentang penghijauan pada pasal 12 ayat 4 yang berbunyi setiap orang dilarang memasang apapun di lokasi penghijauan.

"Bahkan seperti saat ini ketika Pilkada semakin dekat," ucap Aviv saat dikonfirmasi.

Surat edaran DLH Samarinda.
Surat edaran DLH Samarinda.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain perda nomor 19 ada juga perda nomor 21/2013 yang juga mengatur pemasangan terlebih dengan cara memaku atau merusak pohon.

Tak berhenti hanya di pohon. Larangan pun juga ditujukan pada tiang-tiang listrik di bibir jalan se- Kota Tepian, serta di halaman maupun di gedung Operasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda, TNI-Polri dan seluruh sekolah.

"Itu sesuai dengan aturan nomor 26/2012, pasal 14 ayat 1," imbuhnya.

Jika melanggar, kata Aviv, maka akan ada sanksi yang diberikan yakni ancaman kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

"Kmi terus sosialisasikan baik kepada pihak terkait dan sejumlah media sosial agar bisa disebarluaskan," tambahnya.

Dia menambahkan, jika ada partai politik (Parpol) yang kedapatan, maka pertama-tama akan dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Pertama meminta agar parpol bisa bertanggung jawab melepaskannya sendiri. Jika tidak, tegas Aviv, pihaknya akan melakukan penyitaan dan akan melakukan koordinasi kepada pihak berwenang seperti KPU dan Bawaslu untuk melakukan tindak lanjutnya.

"Kami sebatas menyita, sanksi diberi oleh pihak yang berwenang dan saat ini kami terus meningkatkan komunikasi agar mengantisipasi pelanggaran tersebut," pungkasnya.

[JRO | RWT | ADV]



Berita Lainnya