Kaltim

Sudah 45.671 Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan di Kaltim Imbas Covid-19

Kaltim Today
12 Juli 2020 15:09
Sudah 45.671 Pekerja Di-PHK dan Dirumahkan di Kaltim Imbas Covid-19

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebanyak 45.671 pegawai dari berbagai sektor usaha di Kaltim mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, sejak munculnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) hingga data per akhir Mei 2020.

"Total pegawai yang dirumahkan maupun yang terkena PHK sebanyak itu berasal dari berbagai sektor lapangan kerja, namun yang mendominasi adalah sektor perhotelan, pertambangan, dan sektor perdagangan," ucap Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Kaltim Tutuk SH Cahyono dalam zoom meeting di Samarinda, Sabtu (11/7/2020).

Rincian dari 45.671 tenaga kerja yang dirumahkan dan dilakukan PHK itu, terdiri atas 22.043 tenaga kerja yang kena PHK, jumlah ini mengalami peningkatan ketimbang posisi April 2020 yang terdapat 22.027 orang yang dilakukan PHK.

Kemudian jumlah tenaga kerja yang dirumahkan hingga Mei 2020 mencapai 23.628 orang, mengalami kenaikan cukup banyak ketimbang jumlah yang dirumahkan pada posisi April 2020 yang tercatat 23.193 orang.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Gelombang PHK besar-besaran terjadi akibat Covid-19. Di Kaltim, efek ini sudah mulai terasa. . #kaltim #phk #balikpapan #samarinda

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Ia juga mengatakan bahwa Kaltim berada di peringkat kelima dari jumlah karyawan yang di PHK hingga Mei, yakni posisi pertama ada di Jawa Barat dengan jumlah 107.398 orang, kedua Jawa Tengah dengan jumlah 47.266 orang, ketiga Jawa Timur sebanyak 44.441 orang, dan keempat DKI Jakarta sebanyak 39.868 orang, dan Kaltim 22.043 orang.

Sedangkan untuk jumlah karyawan yang dirumahkan, Kaltim menempati urutan ke-10 setelah DKI Jakarta sebanyak 247.760 orang, Jabar 162.315, Jateng 159.691, Jatim 87.557, Bali 55.459, Banten 43.532, Sumut 34,800, Riau 26.271, DI Yogyakarta 26.271 orang, dan Kaltim sebanyak 23.628 orang.

"Kaltim menjadi provinsi dengan tingkat PHK terbanyak kelima dan tingkat tenaga kerja dirumahkan terbanyak ke-10 di Indonesia. Kaltim juga menjadi provinsi dengan tingkat pekerja yang dirumahkan terbanyak ketiga di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Tutuk.

Ia juga mengatakan bahwa BI Kaltim telah melakukan survei khusus kepada UMKM terkait dampak pandemi COVID-19. Survei dilakukan tiga kali dalam empat bulan terakhir, yakni pada April, Juni, dan terakhir di pekan pertama Juli ini.

[irp posts="14751" name="Sudah 9.553 Pekerja Dirumahkan dan di-PHK Akibat Covid-19, Apa Solusi Pemprov Kaltim?"]

"Survei ditujukan bagi 384 UMKM binaan BI di kabupaten/kota. Survei pertama diketahui sebanyak 49,20 persen UMKM melakukan PHK, survei kedua ada 45,26 persen melakukan PHK, dan survei ketiga terdapat 37,82 persen UMKM melakukan PHK," pungkasnya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya