Kukar

Sugeng Hariadi Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Loa Lepu Tenggarong Seberang

Kaltim Today
21 November 2022 19:48
Sugeng Hariadi Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Loa Lepu Tenggarong Seberang

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Sugeng Hariadi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kukar Nomor 13/2020, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan digelar di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang pada Minggu (20/11/2022).

Dia mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kukar perlu disebarluaskan kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang keberadaan perda itu sendiri. Oleh karenanya, sosialisasi yang dilakukan ini sangat penting sekali.

"Jadi perlu disebarluaskan, agar masyarakat mengerti. Kemudian dapat merasakan manfaat dari hadirnya Perda ini,” kata Sugeng.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan, Perda Bantuan Hukum ini juga mengatur bagaimana masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum. Bagaimana daerah turut menjamin keadilan, bagi setiap warga negara yang bermasalah dengan hukum.

Pendampingan hukum bagi setiap orang berhadapan dengan hukum merupakan hak dasar. Daerah hadir membantu bagi masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum. Pembiayaannya ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan diterapkannya perda ini, harapannya masyarakat dari seluruh kalangan dapat mengakses bantuan pendampingan hukum dan mendapatkan keadilan,” tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya