Samarinda

Syaharie Jaang Pimpin Operasi Pemusnahan 2.586 Botol Miras

Kaltim Today
10 November 2020 15:04
Syaharie Jaang Pimpin Operasi Pemusnahan 2.586 Botol Miras
Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang memimpin langsung pemusnahan 2.586 botol dan 72 kaleng bukti sitaan minuman beralkohol. (Doc. Diskominfo Samarinda)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang memimpin langsung pemusnahan 2.586 botol dan 72 kaleng bukti sitaan minuman beralkohol alias miras dalam berbagai jenis dan merk yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam tindak pidana ringan.

Setelah mengikuti Apel Peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Jaang bergegas ke agenda Pemerintah selanjutnya untuk Pemusnahan Barang Bukti Minuman Beralkohol Dari Hasil Pelanggaran Perda Kota Samarinda di lapangan parkir Balaikota Samarinda, Jalanl Kesuma Bangsa No 1 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (10/11/2020) pagi.

Pemusnahan miras ini sudah memenuhi ketentuan Perda untuk membantu, membina, sehingga bisa mengendalikan peredaran miras agar tidak sembarangan ada di warung kecil seperti penjual sembako dan kelontongan.

Dalam sambutanya Syaharie Jaang mengatakan, peredaran miras ini sudah mengkhawatirkan, bisa dijual di warung kecil seperti penjual sembako dan kelontongan.

“Dari laporan hasil operasi terakhir ini saja sebanyak 2.586 botol dan 72 kaleng, kedepannya Pemkot Samarinda akan terus menggalakkan operasi. Apalagi menyambut pergantian tahun baru mendatang. Saya sudah instruksikan pada pergantian tahun baru agar tidak ada hal yang tidak diinginkan akibat miras,” ucap Jaang.

Jaang berharap, dalam kegiatan ini menjadi pelajaran bagi para pedagang miras ilegal yang menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap.

“Mereka akan rugi sendiri. Selain ada proses hukum, barang yang dijual juga dirazia dan bila terbukti disita semua. Memang kadang-kadang operasi di lapangan sering bocor, sehingga oknum pedagang banyak yang lolos. Akan tetapi kedepannya dengan operasi yang rutin seperti ini, harapannya peredaran miras tanpa izin bisa berkurang,” pungkas Wali Kota Samarinda dua periode ini.

Disebutkannya untuk warung yang sudah pernah kena razia akan diberi peringatan. Bila disebutkan, bisa diberlakukan sanksi tegas dengan belajar dari segi perizinan bangunan kios-kiosnya, izin jualan mirasnya, usahanya dan sebagainya.

“Mereka kan rata-rata tidak punya izin usaha. Padahal Pemkot sudah punya kebijakan karena izin UMKM hanya dikeluarkan di kecamatan saja tanpa biaya dan retribusi,” ungkap Jaang.

Hadir dalam kesempatan kali ini Asisten I Setkot Tejo Sutarnoto, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hongkung Otoh, mewakili Dandim 0901/SMD Mayor Inf Alex, Dandempom Mayor CPM Teguh Ariwibowo, mewakili Polresta Samarinda Kanit Ipda Darwoko, Kasat Pol PP Muhammad Darham.

[RWT | ADV DISKOMINFO]



Berita Lainnya