Samarinda

Syarat Raih Gelar Adipura, Novan: Ruang Terbuka Hijau Harus Dipenuhi

Kaltim Today
21 November 2022 15:34
Syarat Raih Gelar Adipura, Novan: Ruang Terbuka Hijau Harus Dipenuhi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebagai syarat untuk mendapatkan Adipura, Ruang Terbuka Hijau (RTH), harus dipenuhi. Untuk itu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Novan Syahronny Pasie mendukung pemenuhan syarat tersebut.

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang nomor 26/2007 tentang penataan ruang. Ada dua kategori pemenuhan RTH di setiap daerah, Pertama, RTH Publik harus memenuhi syarat 20 persen penggunaan lahan kota. Kedua, RTH Privat harus 10 persen. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan menjaga ekosistem lingkungan daerah.

“Dalam aturan ini, mengatur selayaknya kota harus memiliki RTH publik sebesar 20 persen,” terangnya.

Politisi Golkar ini menilai, dengan memenuhi syarat RTH ini, dapat membuat kota menjadi rindang dan nyaman, karena apabila RTH bisa dipenuhi secara maksimal tentu Kota Tepian ini berpeluang mendapatkan gelar tersebut.

Namun, ujarnya RTH yang dicapai Kota Tepian masih jauh dari syarat. Diketahui RTH Publik di Kota Samarinda hanya sekitar 8 persen sedangkan untuk RTH Privat mencapai 41 persen, walaupun terbilang melampaui dari target tapi yang perlu dibenahi adalah RTH Publik yang memang kewajiban dari Pemkot itu sendiri.

“Ini yang menjadi permasalahan, Samarinda belum mencapai 20 persen RTH Publik, hal ini kita mendorong pemerintah agar bisa melakukan penghijauan agar pemenuhan RTH bisa berjalan maksimal,” pungkasnya.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya