Nasional

Tak Disusun dengan Perencanaan yang Berkesinambungan, PNKN Resmi Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Kaltim Today
03 Februari 2022 17:55
Tak Disusun dengan Perencanaan yang Berkesinambungan, PNKN Resmi Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Kaltimtoday.co - Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN yang baru saja disahkan 2 minggu silam ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut telah disampaikan kepada Presiden Jokowi pada 27 Januari 2022. Namun belum diketahui apakah UU IKN itu sudah diteken Jokowi.

Meski demikian, 12 anggota PNKN yang terdiri Abdullah Hehamahua (eks penasihat KPK), Marwan Batubara (eks Anggota DPR), Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Umum MUI), Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Taufik Bahaudin (pensiunan dosen FE UI), Syamsul Balda (eks Anggota DPR), Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin tetap melanjutkan gugatan dengan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

Gugatan yang telah dimasukkan pada Rabu (2/2/22) lalu telah diunggah di situs resmi MK dengan permohonan berfokus pada pengujian formil UU IKN. Sebab UU tersebut dinilai tak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 22A UUD 1945.

Dalam gugatan tersebut, salah satu argumen yang dikemukakan adalah pembentukan UU IKN dipandang tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan. Di mana rencana perpindahan IKN tiba-tiba muncul dalam Perpres No18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Pembentukan UU IKN pun dianggap tak benar-benar memperhatikan materi muatannya. Sebab, mendelegasikan materi terkait IKN dalam Peraturan Pelaksana. Dari 44 Pasal dalam UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam Peraturan Pelaksana. Mulai dari kepada Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan kepada Peraturan Kepala Otorita Nusantara.

Materinya meliputi:

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

UU IKN dinilai tidak dengan detail mengatur administrasi pemerintahan. UU tersebut dipandang masih sangat bersifat makro dalam mengatur IKN.

"Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN di atas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena bersifatnya yang strategis," bunyi permohonan.

Poin argumen lainnya ialah pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat. Baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dipandang belum melalui kajian yang mendalam serta belum melibatkan pihak yang luas.

"Bahwa kebijakan pemindahan IKN tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi COVID-19, yang dari waktu ke waktu trennya masih cukup tinggi," bunyi permohonan.

Selain itu, UU IKN juga dinilai tak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Hal tersebut merujuk kepada hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) pada 19 Desember 2021 silam, bahwa sebanyak 61,9% orang tidak setuju ibu kota pindah.

Masih dari survei yang sama, mereka mengutip bahwa pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju soal pemindahan. Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut.

Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai. Kemudian, 5,6% responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7% responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis.

Poin lain yang menjadi sorotan dalam gugatan ini ialah proses pembahasan UU IKN tidak terbuka. Sejak terbit Surpres pada 29 September 2021 hingga disahkan pada 18 Januari 2022. Mereka berargumen bahwa dokumen dan informasi dalam pembicaraan UU IKN di DPR tidak dapat diakses.

"Publik sangat minim memperoleh informasi pada setiap tahapan pembahasan UU IKN di DPR," bunyi permohonan.

Atas poin-poin tersebut, Pemohon meminta Hakim MK menyatakan UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

[RWT] 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya