Samarinda

Tak Hanya Materi Inti, KPU Kaltim Sebut Ada Materi Tambahan untuk Debat Kandidat Paslon

Kaltim Today
17 September 2020 20:45
Tak Hanya Materi Inti, KPU Kaltim Sebut Ada Materi Tambahan untuk Debat Kandidat Paslon
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Kaltim menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait teknis kampanye di kantornya yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Samarinda pada Kamis (17/9/2020). Terlihat sejumlah komisioner KPU kabupaten kota seluruh Kaltim menghadiri agenda tersebut.

Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. Rakor kali ini lebih banyak membahas hal di dua bidang yakni kampanye dan hukum. Perihal kampanye, KPU Kaltim membahas persiapan KPU di kabupaten kota bisa melakukan persiapan untuk penyusunan jadwal.

Dalam isi penyusunan jadwal, banyak hal yang mesti dibicarakan dengan berbagai pihak terkait tempat pelaksanaan kampanye, metode kampanye, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye. Selain itu, KPU juga harus bisa menyinkronkan kemampuan yang dimiliki masing-masing kabupaten kota terkait dengan fasilitasi yang akan dilakukan untuk jumlah APK dan bahan kampanye yang dicetak untuk pasangan calon (paslon).

Kedua, hal-hal yang ditangani divisi hukum juga ikut dibahas. Terlebih ketika berbicara perihal kampanye, pasti ada dana kampanye. Paslon wajib melaporkan terlebih dahulu proses-proses pelaporan awal yang dimulai dengan nomor rekening khusus kampanye bagi masing-masing paslon yang segera ditentukan KPU kabupaten kota.

"Pelaporan awal itu seperti dana masuk serta bagaimana proses perbelanjaan dana kampanye sampai dengan laporan akhir. Tentunya akan dibahas pula batasan-batasan dari perhimpunan dan penggunaan dari dana kampanye," ungkap Rudi.

Setelah rakor dibuka, pertemuan dibagi menjadi dua. Rudi menyebut tidak bisa dikonsentrasikan satu per satu. Alasannya karena mengurangi jumlah orang di dalam ruangan dan agar masing-masing divisi bisa membahasnya secara tuntas.

KPU Kaltim juga mengundang pihak eksternal untuk menyampaikan materi, seperti dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Narkota Nasional (BNN), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Serta ada pula Bawaslu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ketika paslon ditetapkan, nantinya juga ada sesi debat kandidat. Rudi menyebut bahwa di dalam debat, selain membicarakan materi inti seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjaga NKRI, hingga persoalan daerah, ada pula materi tambahan mengenai Covid-19.

Rudi ingin KPU kabupaten kota untuk menyertakannya. Tak hanya itu, materi-materi yang terkait dengan permasalahan penyalahgunaan narkotika dan upaya-upaya pencegahannya juga masuk. KPU Kaltim sangat berharap bagi 9 kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada turut membahas itu di dalam materi pendalaman pada saat debat kandidat.

"Khusus untuk pelaksanaan kampanye pada masa pandemi, terkait debat kandidat itu sangat dibatasi ya. Paling banyak 50 orang. Tidak seperti di pemilihan sebelumnya. Kalau seandainya tidak bisa dibatasi, maka kegiatannya tidak dilaksanakan. Kami berharap, hal-hal seperti itu yang dimaksimalkan," lanjut Rudi.

Rudi juga mengimbau para pemilih agar seharusnya lebih banyak mengakses media-media, bukan hadir langsung di dalam kegiatan-kegiatan. Teknis pelaksanaan debat kandidat akan mengurangi jumlah orang yang datang. Selain jumlah panitia, harus pula menghitung panelis, kru, dan unsur paslon. Walaupun mengacu pada peraturan KPU tidak dapat menghapus jenis kampanye yang ada di dalam undang-undang, tapi KPU Kaltim akan selalu mendorong paslon lebih banyak memanfaatkan teknologi demi melaksanakan kampanyenya.

"Debat kandidat kan tidak wajib disiarkan melalui televisi. Bisa menggunakan lembaga penyiaran lain. Tidak hanya audio visual, bisa jadi hanya ada audio atau yang lain. Itu nanti bergantung pada kemampuan KPU kabupaten kota dan kemampuan dari lembaga-lembaga penyiaran. Dua kemampuan itu akan dipadukan untuk kesepakatan yang bisa diterima," beber Rudi.

Tema debat kandidat akan ditentukan oleh KPU. Kemudian, tema-tema tersebut akan dibahas berdasarkan visi-misi dan program masing-masing paslon oleh panelis. Terkait panelis, nantinya akan ditetapkan yang berasal dari kalangan akademisi maupun profesional. Panelis harus di luar dari partisipan peserta pemilu. Contohnya seperti partai politik atau tim kampanye.

"Kalau kami boleh saran, simpatisan atau pendukung tidak perlu datang ke debat kandidat. Sebab jumlahnya begitu dibatasi dan pasti sedikit sekali yang bisa masuk. Nanti bisa mengakses melalui media saja," pungkas Rudi.

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya