Bontang

Tak Puas Jawaban Pokja ULP, Kadin Laporkan ke Kejari Bontang

Kaltim Today
03 September 2019 20:51
Tak Puas Jawaban Pokja ULP, Kadin Laporkan ke Kejari Bontang
LAPORKAN: Kadin Bontang melaporkan adanya indikasi dugaan penyelewengan jabatan oleh Pokja ULP Bontang.(Mega/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Bontang – Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang diduga terindikasi melakukan penyelewengan jabatan. Pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bontang pun berupaya untuk mengonfirmasi langsung ke pihak pokja, namun mereka beralibi tidak tahu. Tak puas dengan jawaban tersebut, Kadin Bontang pun melaporkannya ke Kejari Bontang, pada Jumat (23/8/2019).

Nahliani Naharuddin Husain yang datang bersama Ketua Kadin Bontang Herman Saribanong dan Wakil Ketua Kadin Bidang Advokasi Risnal mengatakan adanya indikasi dugaan penyelewengan jabatan. Mengingat terdapat dua CV yang memiliki lebih dari kuota pekerjaan. Dimana CV yang berbadan kecil itu, sebenarnya hanya bisa mendapat lima paket proyek dalam setahun. Tapi kenyataannya ada yang memenangkan sebanyak 6-8 paket proyek.

“Sebagai warga Bontang dan teman-teman dari perusahaan yang berada di bawah naungan Kadin merasa ada yang tak beres dan harus diusut tuntas,” jelas Nahlia membuka usai melaporkan ke Kejari Bontang yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Bontang, Jumat (23/8/2019).

Proyek yang dimenangkan lebih dari lima, dianggap sudah menyalahi aturan yang berlaku dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran ini, menurut Nahlia, bisa mengarah ke tindak pidana yang berujung pada sanksi pembatalan proyek.

“Kami tidak menuduh, tapi kami menduga ada penyelewengan jabatan. Jadi korupsi itu, bukan hanya nilai uang, OTT, dan sebagainya, ada juga penyelewengan jabatan,” bebernya.

Seharusnya, menurut Nahlia, pihak pokja sudah mengetahui satu perusahaan memenangkan berapa proyek, karena pokja sebagai piha pengevaluasi. Tetapi tidak ada jawaban yang bisa menjelaskan fakta tersebut dan hanya mengatakan tidak tahu.

“Alasan tidak tahu itu tidak bisa digunakan karena dalam asas pemerintahan, bahwa penjabat negara tahu semua. Dan mengapa masyarakat biasa seperti kami bisa tahu, sementara penjabat yang memiliki akses lebih leluasa mengaku tidak tahu. Jadi saya anggap ada dugaan kesengajaan,” bebernya.

Nahlia berujar, secara lisan, pihaknya sudah bertemu dengan pokja, tapi mereka diam. Seandainya, ada penjelasan, mungkin pihak Kadin Bontang tidak akan terus menelusuri. “Karena mereka tidak menjawab, ya kami lanjutkan (melapor ke Kejari). Sudah ketemu dua kali kemarin,” aku Nahlia.

Dua CV yang dimaksud sudah mendapat paket proyek lebih dari lima. Di antaranya 3 paket di Bontang, di Kukar 5. Dan satu CV lainnya, yakni di Kukar mendapat 3 paket, Mahulu satu paket, dan di Bontang memenangkan 3 paket proyek di tahun 2019. “Aturan dalam Perpres nomor 16/2018 ini berlaku di seluruh Indonesia. Walaupun kontraktor itu modalnya banyak, tapi tak bisa mengambil lebih dari 5 paket, dan itu adilnya pemerintah pusat, bahwa mungkin harus berbagi rejeki dengan yang lain,”paparnya.

Ditambahkan Wakil Ketua Kadin Bidang Advokasi, Risnal mengatakan dokumen kualifikasi sebagai syarat Pokja selaku pengevaluasi penyedia mengacu pada dokumen kualifikasi. Dimana, perusahaan kecil tak boleh memenangkan lebih dari 5 proyek dalam satu tahun. Sehingga format Sisa Kemampuan Paket (SKP) masuk dalam dokumen kualifikasi.

“Dokumen kualifikasi kedudukannya di mata hukum sesuai Perpres 16/2018 menyatakan pokja sebagai penyedia harus mengacu dalam dokumen kualifikasi,” bebernya.

Aturan tersebut, lanjutnya, sangat berlaku dan ditegaskan oleh Pokja. Dimana satu penyedia digugurkan karena sudah dapat lima. Ironisnya, masih ada perusahaan yang mendapat paket lelang lebih dari lima, sementara perusahaan lainnya digugurkan karena sudah mendapat lima paket. “Mengapa kami bisa mengetahui hal ini, karena ada curigaan pemenang perusahaan dengan nilai paket Rp 1 miliar, CV-nya itu-itu saja. Indikasi itulah, ditelusuri setiap LPSE, bahkan sampai Tenggarong dan ia sudah dapat lima, dan keduanya perusahaan luar Bontang,”terang dia.

Pihak Kadin, dituturkan Ketua Kadin Herman Saribanong akan melakukan investigasi menyisir laporan anggota yang diserahkan ke Wakil Ketua Bidang Advokasi Kadin.

[RIR | TOS]



Berita Lainnya