Kukar

Tanggapi Laporan Status Tenaga Kerja di PT KMIA, DPRD Kukar Gelar RDP

Kaltim Today
31 Maret 2021 19:25
Tanggapi Laporan Status Tenaga Kerja di PT KMIA, DPRD Kukar Gelar RDP
Situasi rapat dengar pendapat DPRD Kukar dan PT Khotai Makmur Insan Abadi di ruang Badan Musyawarah. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kukar gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), terkait masalah tenaga kerja di Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang di ruang Banmus, Rabu (31/03/2021).

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal memimpin langsung jalannya RDP. Dia mengatakan, harusnya perusahaan PT KMIA bijaksana melihat permasalahan sehingga tidak menghilangkan aspek karyawan. Sebab ada kesalahan dari pihak perusahaan sendiri.

Secara aturan, lanjut Faisal, 3 orang seharusnya sudah berstatus sebagai karyawan tetap. Tapi hingga saat ini masih diposisikan sebagai karyawan kontrak.

"Apalagi sudah mereka 5,5 tahun bekerja. Kemudian dirumahkan selama 2 bulan lalu dikontrak lagi 6 bulan," ucapnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Politisi Golkar menambahkan, perusahaan tidak bisa memberi gambaran sesuai aturan. Pihaknya memberikan waktu seminggu untuk menyelesaikan permasalahan. Disnaker akan menangani dan melakukan mediasi terhadap kedua pihak.

"Mudahan-mudahan dalam waktu seminggu sudah ada keputusan yang berpihak kesemua kalangan baik itu terhadap karyawan dan perusahaan," ungkapnya.

Ditempat terpisah, HRGA PT KMIA, Bobby Lelengboto mengatakan, tuntutannya terkait 3 orang karyawan berstatus kontrak untuk dijadikan karyawan permanen.

Ketiganya, sudah di kontrak kurang lebih 5 tahun lalu, dan kerap melakukan pembaharuan kontrak. Ketika kerjanya dijeda sementara waktu, mereka tidak menerimanya.

"Kami akan mediasi dengan Disnaker. Akan kami selesaikan dalam waktu seminggu," tandas Bobby.

[SUP | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya