Bontang

Target Rampung di 2023, Dinkes Bontang Wacanakan Alih Fungsi Bangunan Rumah Sakit Tipe D

Kaltim Today
14 Februari 2022 16:41
Target Rampung di 2023, Dinkes Bontang Wacanakan Alih Fungsi Bangunan Rumah Sakit Tipe D
Bangunan RSUD Taman Sehati ( RS Tipe D) yang dibangun 2019 di-deadline difungsikan 2023.(Riri Syakira/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Bontang - Gedung Rumah Sakit (RS) Tipe D yang berlokasi di Jalan A Yani, Kelurahan Api-Api direncanakan beralih fungsi menjadi Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi. Mengingat 2023 mendatang, bangunan tersebut harus segera difungsikan sesuai rekomendasi dari BPKP.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, dr Toetoek Pribadi Ekowati menuturkan, hasil audit BPKP bahwa rumah sakit itu harus difungsikan pada 2023. Tapi kenyataannya masih ada kekurangan, seperti sarana dan prasarana serta pembebasan lahan.

"Makanya dibutuhkan kajian-kajian untuk segera menindaklanjuti hasil audit BPKP yang merekomendasikan bangunan tersebut difungsikan pada 2023," terang Toetoek saat ditemui di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (11/2/2022).

Oleh karena itu, lanjut Toetoek, ada wacana pengalihan dari RS Tipe D ke RS Sayang Ibu dan Bayi. Pertimbangannya, kata Toetoek melihat dari urgensinya bahwa pencapaian nasional untuk angka kematian ibu dan anak  program MDGS belum tercapai. Selain itu, angka stunting yang masih tinggi di Bontang, ada juga kasus autis, dan masalah tumbuh kembang pada anak. Sehingga hal-hal tersebut mengarah pada terbentuknya RS Sayang Ibu dan Bayi. 

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Soal SDM, kami punya sumber daya yang cukup, dokter spesialis anak, rehab medik di RSUD Bontang, sudah nge-link semua, jadi tinggal Sapras, pembebasan lahan, izin rumah sakit, dan izin operasional," ungkapnya.

Kata dia, terkait dengan kepentingan rumah sakit, memang ada lahan yang harus dibebaskan. Wacana tersebut pun, berdasarkan hasil kajian dari UGM, uji kelayakan, serta hasil audit BPKP. Termasuk adanya deadline waktu untuk pemanfaatan bangunan.

"Bangunan RS Tipe D itu dulu dibangun untuk memperluas layanan, ternyata ada deadline pemanfaatan dari hasil audit BPKP karena bangunan itu dibangun menggunakan uang negara," bebernya.

Terkait kunjungan KPK di Bontang dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Toetoek mengatakan tidak hanya rumah sakit yang diantisipasi, namun bangunan lain pun masuk dalam catatan KPK. 

"Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK ini dilakukan supaya tidak ada temuan-temuan di kabupaten kota yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi, bukan hanya rumah sakit, OPD lain pun ada yang diingatkan oleh KPK," imbuhnya.

RS Tipe D juga dikatakan Toetoek bukan menyalahi izin Kementerian Kesehatan. Tapi memang bangunan tersebut belum ada izin operasional nya karena baru terbentuk sebagai gedung, bed, juga IPAL, dan belum ada kelengkapan lainnya. Karena berdirinya rumah sakit itu tentu ada aturan yang melatarbelakangi.

"Kalau kami bicara rumah sakit kelas D, maka apa saja kelengkapannya, dan itu memang belum kami lengkapi, makanya izinnya tidak ada, karena belum (beroperasi),"ujarnya.

Untuk dilakukan alih fungsi pun, perlu ada telaahan dulu, mengapa yang dulu dibangun untuk RS kelas D dialihfungsikan jadi rumah sakit sayang ibu. Makanya, sambung mantan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Bontang itu, harus melalui perencanaan yang baik. Kalau dianggap tidak matching dengan RPJMD, Renstra, dan renja, maka harus segera difungsikan. 

"Tetapi izin fungsinya, wacananya untuk ibu dan bayi. Tapi masih perlu prolog dan legal opinion untuk mengubah fungsinya agar jangan sampai mengulang kesalahan," pungkasnya.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya