Samarinda

Tarif Tol Bal-Sam Berlaku Sejak 6 Januari, Mulai Rp 1.000 hingga Rp 3.000 per Kilometer

Kaltim Today
03 Januari 2020 21:38
Tarif Tol Bal-Sam Berlaku Sejak 6 Januari, Mulai Rp 1.000 hingga Rp 3.000 per Kilometer
Momen saat jalur tol Bal-Sam pertama kali bisa dilalui dan diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejak diresmikannya pembukaan jalur bebas hambatan Balikpapan - Samarinda pada tiga sesi segmennya untuk mengurai arus mudik natal dan tahun baru (Nataru) lalu dengan tarif 0 rupiah, kini pemerintah telah menyiapkan tarif normalnya dan akan berlaku sejak 6 Januari mendatang, tepatnya pada Senin pertama di awal 2020 ini.

Tarif 0 rupiah akan diberlakukan sampai 5 Januari kelak. Setelah itu, tarif Rp 1.000 per kilometer barulah akan diberlakukan. Tapi, tetap saat masuk, menggunakan elektronik tol (e-Tol). Setelah itu, melintasi jalan tol akan dikenakan biayanya.

Kepala Dinas PUPR Kaltim M Taufik Fauzi saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2020), menuturkan hal tersebut.

"Kalau sampai Minggu nanti masyarakat belum dikenakan biaya. Nah, setelah itu baru mulai diberlakukan tarif normalnya," ucapnya kepada awak media.

Tarif tersebut rupanya sudah sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang ditandatangani PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS).

Panjang Tol Balsam sendiri totalnya mencapai 99,35 kilometer. Tarif dasar untuk golongan I melingkupi kendaraan jenis sedan, jip, pikap atau truk kecil dan bus yang ditentukan adalah 1.000 per kilometernya. Lalu golongan II untuk truk dengan dua gandar dikenakan Rp 1.500 per kilometer.

Sementara untuk golongan III, yakni truk dengan tiga gandar sebesar Rp 2.000 per kilometer. Golongan IV, yakni truk dengan empat gandar dikenakan Rp 2.500 per kilometer dan golongan V yaitu truk lebih dari empat gandar sebesar Rp 3.000 per kilometer.

“Itu tarif terjauh. Karena tidak semua orang melakukan perjalanan terjauh. Ada average trip length yang perlu diperhitungkan. Yang panjangnya kurang dari panjang jalan tol. Kisarannya 50-70 persen dari jarak terjauh,” bebernya.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan, Evaluasi dan Penyesuaian Tarif Tol, akan dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Kalau kenaikannya nanti akan disesuaikan seperti yang tertuang di dalam undang-undang," pungkasnya.

[JRO | RWT]



Berita Lainnya