Samarinda

Tatib dan Kode Etik Disahkan, Wajib Dipatuhi Anggota Dewan

Kaltim Today
11 Oktober 2019 20:43
Tatib dan Kode Etik Disahkan, Wajib Dipatuhi Anggota Dewan
Kabag Persidangan dan Kajian Perundang-undangan Ismono saat membacakan keputusan dan pengesahan tatib dan kode etik DPRD Samarinda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat Paripurna DPRD Samarinda masa sidang ke- III tahun 2019, dengan agenda persetujuan DPRD Samarinda tentang tata tertib dan kode etik telah diketok. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samarinda dan dihadiri 43 dari total 45 anggota dewan.

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kemudian perubahan melalui peraturan UU No.2 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata tertib dan kode etik MD3 serta PP No. 12 Tahun 2018 sebagai regulasi memperkuat kedudukan DPRD provinsi/kab/kota sebagai unsur pemerintah daerah. Maka DPRD Samarinda telah mengesahkan dalam rapat paripurna tersebut.

Seperti yang telah diberitakan, pada 04/09/2019 yang lalu, DPRD Samarinda membahas tata tertib dan kode etik DPRD Samarinda sebagai kitab suci atau pedoman para legislator untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.

Setelah ketua DPRD Samarinda disahkan, Siswasi bersama anggota DPRD Samarinda lainnya menggelar rapat paripurna pengesahan tatib dan kode etik pada Jumat (11/10/2019), di Ruang Utama Sidang, Lantai III, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Pengesahan tatib dan kode etik dibacakan oleh sekretaris dewan, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kabag Persidangan dan Kajian Perundang-Undangan Ismono.

Kabag Persidangan dan Kajian Perundang-undangan Ismono saat membacakan keputusan dan pengesahan tatib dan kode etik DPRD Samarinda
Kabag Persidangan dan Kajian Perundang-undangan Ismono saat membacakan keputusan dan pengesahan tatib dan kode etik DPRD Samarinda

Dengan mempertimbangkan berbagai hal, rancangan peraturan DPRD Samarinda mengenai tata tertib dan kode etik telah ditetapkan.

Tatib dan kode etik yang telah disahkan tersebut ditetapkan di Samarinda, Jumat 11 Oktober 2019 dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD Samarinda Siswadi.

Ditemui seusai rapat, Siswadi mengatakan, dalam rapat paripurna ini ada dua agenda yang ditetapkan. Diantaranya persetujuan dan pengesahan tata tertib (tatib) dan kode etik menjadi peraturan DPRD Samarinda masa bakti 2019-2024.

"Untuk tatib ini yang kami jadikan acuan masih tatib yang lama dan hari ini disahkan tatib yang baru. Tatib ini dijadikan pedoman anggota DPRD Samarinda periode selanjutnya," tutup Siswadi.

[SDH | RWT | ADV]



Berita Lainnya