Samarinda

Tatib DPRD Samarinda Diketok, Tiap Kamis Pakai Batik

Kaltim Today
10 September 2019 18:12
Tatib DPRD Samarinda Diketok, Tiap Kamis Pakai Batik
Siswadi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penyusunan tata tertib anggota DPRD Samarinda periode 2019-2024 sudah rampung. Dengan menyepakati hari Kamis mengenakan pakaian batik, yang di masukan ke dalam aturan kode etik dewan tertera pada pasal 17 yang mengatur para anggota DPRD Samarinda mengenakan pakaian rapi di hari kerja. Hal ini disampaikan oleh ketua sementara, Siswadi saat memimpin sidang paripurna di ruang utama lantai 3 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (09/09/2019).

Ketua sementara DPRD Samarinda yang juga politisi PDI Perjuangan, Siswadi dalam sambutannya mengatakan, perlu adanya pengaturan mengenai kedisiplinan anggota dewan mengenakan pakaian di hari kerja.

"Perlu disepakati dan didiskusikan bersama teman-teman, agar cara berpakaian selaras, sehingga tidak ada dewan yang berkantor mengenakan pakaian yang tidak rapi, ada yang pakai kaos, itukan tidak etis," ujar Siswadi dalam sambutannya.

Kemudian, dalam sidang yang dihadiri oleh 26 anggota dewan tersebut telah disepakati bersama untuk memasukan tata cara mengenakan pakaian PSH, PSR dan PDH serta hari Kamis diwajibkan mengenakan pakaian batik nasional. Sesuai dengan kesepakatan bersama tertuang dalam pasal 17 dengan enam ayat yaitu:

1. Dalam menghadiri rapat paripurna pimpinan dan

anggotta DPRD Samarinda mengenakan pakaian:

a. Mengenakan pakaian sipil harian (PSH) dalam hal rapat direncanakan tidak mengambil keputusan DPRD

b Mengenakan Pakaian sipil resmi (PSR) dalam hal rapat direncanakan akan mengambil keputusan DPRD (lengan panjang berdasi).

2. Dalam menghadiri rapat paripurna istimewa, pimpinan dan anggota DPRD mengenakan pakaian sipil lengkap dan mengenakan peci nasional atau pakaian nasional lain bagi wanita.

3 Dalam hal melakukan kunjungan kerja atau peninjauan lapangan, pimpinan dan anggota DPRD memakai pakaian sipil harian atau pakaian dinas harian (PDH) lengan panjang/menyesuaikan kondisi lapangan.

4. Dalam hal HUT kota pimpinan dan anggota DPRD dapat mengenakan pakaian daerah atau adat daerah / pakaian produk daerah.

5. Dalam hal bukan hari pelaksanaan rapat pimpinan dan anggota DPRD dapat mengenakan pakaian bebas rapi terkecuali hari Kamis mengenakan pakaian batik.

6. Pengadaan pakaian di atas di bebankan kepada anggaran APBD.

Kendati demikian, Ketua DPC PDIP tersebut mengatakan, sidang tatib sudah selesai dan ada penambahan pasal mengenai kode etik dewan dalam mengenakan pakaian para anggota dewan, namun itu belum difinalisasikan.

"Tatib sudah selesai, untuk penambahan pasal 17 mengenai kode etik berpakaian itu sudah dimasukkan. Tinggal finalisasi saja, tunggu rapat selanjutnya," ungkap Siswadi seusai sidang tatib.

Dia mengatakan, para anggota dewan sepakat hari Kamis mengenakan pakaian batik nasional.

"Baju batik itu, pakaian nasional produksi Indonesia jadi kita menyesuaikan pada hari Kamis semua dewan mengenakan batik," tuturnya.

Siswadi menyebutkan, selain memakai batik nasional, dewan juga diwajibkan memakai pakaian batik produk lokal (pakaian adat Kaltim) dalam acara HUT Kota.

"Pakaian lokal Kaltim itu juga dimasukan ke dalam pasal 17 ayat 4 mengatur dewan untuk mengenakan pakaian adat atau produk lokal pada acara HUT Kota Samarinda," tutup Siswadi.

[SDH | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya