Kutim

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Solusi Pemkab Kutim

Kaltim Today
04 Februari 2022 18:03
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, Begini Solusi Pemkab Kutim
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah. (Ella/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Para tenaga honorer tengah harap-harap cemas. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapuskan status tenaga honorer di 2023.

Wacana penghapusan tenaga honorer ini disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Untuk itu Pemkab Kutai Timur (Kutim) coba merapikan terkait kepegawaian yang dimiliki. Banyaknya tenaga honorer dengan status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) harus segera diubah. Agar pada 2023 mendatang tidak ada lagi pegawai honorer tersebut. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah mengatakan, seluruh tenaga honorer tersebut harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumlah TK2D saat ini ada sekitar 6.000 pegawai, sehingga masih butuh waktu untuk mengangkat itu semua.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Ini aturan dari 2019 lalu dari pemerintah pusat. Daerah diberi waktu lima tahun menyelesaikan tenaga honorer ini,” ucap Misliansyah, Jumat (4/2/2022).

Hanya saja, TK2D di Kutim sejauh ini kebanyakan merupakan pegawai administrasi. Sementara, berapa kali kuota yang diterima Pemkab Kutim untuk pengangkatan P3K adalah pegawai fungsional. 

“Karena yang dibutuhkan memang tenaga fungsional, seperti guru. Tahun ini saja Kutim dapat jatah 1.400 pegawai untuk diangkat,” tuturnya.

Selama ini memang tenaga administrasi hampir tidak pernah dapat kuota. Karena pengangkatan untuk formasi pegawai administrasi sudah dilakukan besar-besaran era Presiden SBY. 

“Kebijakan ini berbeda di masa Presiden Jokowi. Karena dianggap daerah sudah cukup memiliki pegawai administrasi,” bebernya.

Mau tidak mau Pemkab Kutim harus mengambil langkah terkait hal ini. TK2D yang merupakan pegawai administrasi terpaksa harus menjadi pegawai fungsional. Usulan ke Kementerian PAN-RB pun diajukan terkait hal itu.

“Tahun ini sudah kami usulkan lagi, disertai dengan analisis jabatan. Tinggal bagaimana keputusan dari kementerian saja lagi,” sebutnya.

[EL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya