Samarinda

Tiga Hari Lakukan Pengintaian, Polisi Amankan 11 Poket Sabu Siap Edar

Kaltim Today
04 Januari 2020 21:04
Tiga Hari Lakukan Pengintaian, Polisi Amankan 11 Poket Sabu Siap Edar
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo saat menunjukkan barang bukti sabu kepemilikan Junaidi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Langkah kaki Junaidi (43) kini telah terhenti. Dia tak lagi bisa bebas menghirup udara segar. Pasalnya, karena berurusan dengan narkotika jenis sabu, kini Junaidi harus menukar masa kebebasan di balik jeruji besi.

Dari informasi yang dihimpun, Junaidi kala itu diamankan petugas berwajib di rumah bangsalan yang ditempatinya di Jalan Kurnia Makmur, RT 24, Kompleks Loa Hui, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wita. Dari tangannya petugas menemukan 11 paket sabu siap edar.

Pria yang akrab disapa Jun itu, tiga hari sebelumnya memang sudah masuk dalam daftar intaian Polsek Samarinda Seberang. Bahkan rumah bangsal ini, diketahui pula kerap digunakan Junaidi sebagai tempat bertransaksi kristal putih tersebut.

"Setelah cukup bukti, langsung kami tangkap," terang Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo.

Jun rupanya tak hanya berperan sebagai pengedar, dirinya juga terbukti positif sebagai pencandu barang haram itu.

"Selain dijual, dia juga pakai," imbuh Suko.

Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati 11 paket sabu seberat 3,62 gram yang disimpan dalam dompet merah, yang diletakkan di atas lemari pakaian. Selain itu, handphone, plastik klip dan sendok takar juga turut diamankan.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Suko, setiap paket sabu dijual Rp 150 ribu. Sedangkan asal barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di Jalan Hasan Basri eks Jalan Merak, Kelurahan Bandara Sungai Pinang.

"Pengakuannya dia dapat barang haram itu, dari loket yang ada di Jalan Merak," pungkas Perwira Melati satu itu.

Atas perbuatannya, Jun dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

[JRO | RWT]



Berita Lainnya