Samarinda

Tingkatkan PAD, DPRD Samarinda Dorong Kemudahan Perizinan bagi Pelaku Usaha

Kaltim Today
15 Juni 2021 20:40
Tingkatkan PAD, DPRD Samarinda Dorong Kemudahan Perizinan bagi Pelaku Usaha
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) agar terus melayani dan menggenjot perizinan usaha untuk mendongkrak sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami yakin bahwa Pak Andi Harun sudah mengetahui kondisi saat ini, karena sering memberikan masukan terkait itu," ungkap Joha Fajal.

Menurutnya, Samarinda adalah salah satu ibu kota provinsi yang PAD-nya paling kecil. Pasalnya setiap tahun tidak ada peningkatan, bahkan terjadi penurunan. Sementara kabupaten/kota yang lain telah menghasilkan PAD di atas satu triliun.

Politisi Nasdem tersebut mengatakan bahwa, sesuai dengan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda, realisasi pungutan pajak daerah hanya 30 persen.

"Sistem kinerja dari Dispenda sangat lemah, karena banyak kebocoran entah kemana. Misalkan dihitung PAD bisa tembus 1 triliun, kalau pun Dispenda kerja serius," pungkasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa, pihak Komisi I DPRD Samarinda telah memberikan masukan kepada Dispenda agar membuka izin dengan sistem online, agar memudahkan pelaku usaha.

Dalam rapat Badan Anggaran (Bangar) DPRD Samarinda, Joha mengatakan, Dispenda sangat berdosa karena banyak warga yang telah menitipkan pajaknya ke restoran-restoran tapi tidak dipungut. Bagitu juga dengan banyaknya tempat usaha yang nunggak pajak hingga 2 Rp miliar.

"Masyarakat itu sudah menitipkan 10 persen setiap makan di warung atau restoran, tapi Dispenda ini juga lalai untuk memungut. Kalau begini terus, pembangunan di Samarinda pun tidak berjalan dengan baik," tuturnya.

Dia menyesali adanya restoran yang mangkir membayar pajak. Kendati demikian, Joha meminta kepada Dispenda agar terus menginventarisir usaha yang belum berizin segera memiliki izin usaha, bahkan yang sudah berizin harus membayar kewajibannya.

[SDH | ADV]



Berita Lainnya