Kaltim

Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri, Reperda Retribusi Kaltim Rampung Dibahas

Kaltim Today
10 Desember 2020 19:25
Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri, Reperda Retribusi Kaltim Rampung Dibahas
Sutomo Jabir, anggota Komisi II DPRD Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebelumnya, Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan uji publik terkait rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur soal retribusi pada Selasa (17/11/2020) silam.

Raperda tersebut terdiri atas perubahan kedua dari peraturan daerah (Perda) Nomor 1/2012 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 2/2012 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda Nomor 3/2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

Mengenai progres dari raperda tersebut, sekitar 1 minggu yang lalu, Komisi II menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan konsultasi akhir.

Hal ini dibenarkan oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. Dia menyebut, 3 raperda yang dikonsultasikan dengan Kemendagri menyangkut retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Pada kesempatan itu, 3 raperda lainnya juga ada yang diserahkan karena telah selesai dibahas bersama DPRD Kaltim dan Pemprov.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Berakhirnya pembahasan raperda itu, semoga bisa meningkatkan pendapatan daerah," jelas Sutomo.

Raperda tersebut sudah mempunyai landasan hukum yang kuat dalam melakukan pungutan retribusi. Dalam hal ini, Sutomo juga berharap, pihaknya bisa segera mendapat hasil evaluasi dari Kemendagri. Bukan tanpa alasan, pihaknya pun berharap raperda tersebut bisa sesegera mungkin disahkan sebagai Perda.

"Dengan demikian, ada pijakan hukum untuk melakukan pemungutan oajak. Terutama untuk objek pajak baru yang belum diatur di perda sebelumnya," lanjut Sutomo lagi.

Sedangkan Ruslan, selaku perwakilan dari Kemendagri menyebutkan bahwa, pihaknya akan mengusahakan agar hasil evaluasi bisa dikirimkan segera. Disebabkan raperda tersebut ada kaitannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka harus dikonsultasikan terlebih dahulu.

[YMD | NON | ADV DPRD KALTIM]

 


Related Posts


Berita Lainnya