Kukar

Usai Terapkan WFH, Disdukcapil Kukar Berlakukan Layanan Online

Kaltim Today
27 Januari 2021 20:12
Usai Terapkan WFH, Disdukcapil Kukar Berlakukan Layanan Online
Sekretaris Disdukcapil Kukar, Yasmed. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Mengenai Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pegawai bekerja secara Work From Home (WFH) 75 % dan Work From Office (WFO) 25 persen. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar sudah siap menerapkan sistem tersebut, namun tak mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

Diawal pandemi Covid-19 tahun lalu, pemerintah khususnya Disdukcapil sudah membuat terobosan baru yakni pelayanan dapat dilakukan melalui Website sejak bulan April lalu.

"Disdukcapil Kukar mempermudah dan mempersingkat pelayanan kepada masyarakat dimasa pandemi melalui Website," ujar Sekretaris Disdukcapil Kukar, Yasmed kepada Kaltimtoday.co, Rabu (27/01/2021).

Dirinya menambahkan, bilamana masyarakat ingin mengurus surat pindah/datang, membuat Kartu Keluarga, akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian bisa melalui layanan online yakni di http://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online/. Sedangkan untuk rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan legalisir tetap secara tatap muka.

"Jadi tujuannya agar kami memudahkan masyarakat dalam pelayanan, jadi tidak ada kata-kata ini sulit dan repot," ujarnya.

Didalam website tersebut, masyarakat hanya perlu mendaftar terlebih dahulu apa yang ingin diurus, setelah itu nanti akan keluar persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan. Setelah semua proses di online selesai, nanti pihaknya akan mengirimkan file melalui email pemohon sehingga mereka bisa mencetak sendiri.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat membuat kebijakan agar Disdukcapil membuat dokumen cukup mengunakan kertas polos putih ukuran HVS A4, 80 gram. Agar masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah tanpa perlu mengunakan kertas seperti biasanya, selain KTP dan KIA.

Sementara keluhan masyarakat saat entry data lama direspon, Yasmed menjelaskan proses entry data di 18 kecamatan semuanya masuk dalam satu sistem. Jadi staf yang bekerja akan memprotes sesuai dengan nomor pemohon yang terdaftar duluan.

"Ketika mereka baru entry tidak bisa langsung kami proses tetapi berdasarkan urutan pemohon yang masuk duluan," ungkapnya.

Kendati, lanjut Yasmed, sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjed Dukcapil) apabila penduduk disuatu daerah lebih dari 500 ribu maka diberi toleransi batas maksimal 3 hari menyelesaikan proses tersebut.

Karena penduduk di Kukar sekitar 734 ribu maka pihaknya diberikan keringanan menyelesaikan selama 3 hari, karena pertimbangan penduduk dan permohonan itu banyak.

"Meskipun dikasih batasan selama 3 hari, secepatnya tetap kami selesaikan proses tersebut dalam hitungan menit," tutupnya.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya