Kukar

UU HKPD Berpotensi Hilangkan Pendapatan Daerah Kukar Sekitar Rp 800 Miliar

Kaltim Today
12 Januari 2023 19:33
UU HKPD Berpotensi Hilangkan Pendapatan Daerah Kukar Sekitar Rp 800 Miliar
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono saat rapat dengar pendapat dengan DPD RI. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Kehadiran UU hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dirasa belum memberi keadilan bagi daerah.

Terutama terhadap peningkatan kualitas belanja daerah dan optimalisasi pendapatan daerah. Bahkan berpotensi pendapatan keuangan daerah akan kehilangan hingga Rp 800 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono saat rapat dengar pendapat (RDP) perimbangan keuangan dan pembagian kewenangan pusat dan daerah bersama DPD RI.

Menurutnya, secara substansi pengaturan seperti tidak ada perubahan yang mendasar. Ketika ditelisik lebih jauh, penerimaan keuangan daerah ini akan sangat meresahkan.

"Belum berkeadilan bagi daerah khususnya Kutai Kartanegara,” kata Sunggono.

Dia menjelaskan, sebanyak 34 kelurahan/desa dalam 4 kecamatan di Kukar akan menjadi bagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, pembentukan otonomi baru ini tidak boleh memiskinkan daerah asal.

Dari hitungan sementara, potensi pendapatan daerah yang berkurang dan hilang dengan masuknya wilayah IKN di Kukar mencapai Rp800 miliar.

“Kami tidak mempermasalahkan itu dan Kukar mendukung 1.000 persen IKN di wilayah Kukar dan Kaltim umumnya. Akan tetapi, kami meminta pemerintah pusat dalam membuat kebijakan agar arif dan jangan sampai itu kontraproduktif dalam upaya memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya,” imbuhnya.

Jika dilihat, APBD 2022 mencapai Rp 5,4 triliun itu nampak seperti angka yang besar. Namun apabila dialokasikan dengan geografis wilayah yang begitu luas dan jumlah penduduk 800 ribu jiwa, sangat tidak ada artinya.

"Bahkan rasio terbaru mendapatkan 75 persen, masih banyak warga yang belum menikmati aliran listrik dan air bersih dengan presentasi kurang lebih 67 persen," tutupnya.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya