Samarinda

Wajib Pajak di 50 Industri Hotel, Restoran, dan Hiburan Bakal Jadi Fokus Bapenda Samarinda Tahun Ini

Kaltim Today
04 Maret 2022 20:45
Wajib Pajak di 50 Industri Hotel, Restoran, dan Hiburan Bakal Jadi Fokus Bapenda Samarinda Tahun Ini
Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus. (Ist)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pendapatan Asli Daerah (PAD) jadi komponen yang krusial untuk Pemkot Samarinda. Pada 2022 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda berkomitmen meningkatkan PAD di beberapa sektor.

Dijelaskan Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus bahwa pihaknya akan menggenjot Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kami mengharapkan ada kenaikan NJOP PBB. Di samping itu, kami menggenjot juga BPHTB," beber Barus kepada awak media.

Awal tahun ini, memang ada kenaikan PAD di sektor NJOP PBB dan BPHTB. Meski angka pastinya belum diketahui secara pasti, namun khusus BPHTB dipastikan ada pemasukan sekitar Rp 16 miliar.

Tak hanya itu, Pemkot Samarinda juga akan meningkatkan pajak di sektor lain. Apalagi, saat ini untuk menyetorkan pajak bisa dilakukan secara daring. Pihaknya pun, ujar Barus sudah sering turun ke lapangan untuk melihat kewajaran dari setoran.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Kan secara kondisinya sudah normal. Sudah lebih normal. Dalam memenuhi setoran wajib pajak itu dan kemarin pemasangan beberapa alat online. Ini sedang berjalan terus," lanjutnya.

Alat online yang dimaksud ada 2. Bagi wajib pajak yang belum punya aplikasi, Bapenda akan menyediakannya jika bersedia. Semuanya gratis, termasuk perangkat dan aplikasi. Namun jika sudah punya aplikasi, pihaknya akan menanamkan alat perekam data di software yang bersangkutan.

"Itu realtime. Begitu mereka ada transaksi, langsung bisa kami baca di dashboard kami. Misalnya restoran A sudah dipasang aplikasi dan perangkatnya, akan tertera," tambah dia.

Dalam tahun ini, Bapenda Samarinda turut memasang target sekitar 50 yang harus ada wajib pajak. Sektor tersebut terdiri atas perhotelan, restoran, dan hiburan.

Sebagai informasi, berdasarkan data rata-rata sejak 2017-2021, pajak daerah berkontribusi sebanyak 64 persen terhadap penerimaan PAD Samarinda. Kemudian retribusi daerah berkontribusi sebesar 13 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi 2 persen, dan LPADS berkontribusi sebanyak 21 persen.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya