Kaltim

Wajib Tau, Sampah Rumah Tangga juga Ada yang Berpotensi sebagai Limbah B3

Kaltim Today
11 Agustus 2020 08:43
Wajib Tau, Sampah Rumah Tangga juga Ada yang Berpotensi sebagai Limbah B3
Rudiansyah, Kasi Limbah B3 dan Plh Seksi Pengelolaan Sampah. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bukan lagi hal asing yang ada di kehidupan sekitar. Bahkan menjadi penyumbang terbesar jika terjadi adanya pencemaran lingkungan.

Demi mengatasi hal tersebut, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim terdapat bidang pengelolaan sampah dan limbah B3. Namun, lebih spesifiknya lagi ada seksi limbah B3 yang mengarah pada koordinasi dan pembinaan terhadap limbah B3.

Disampaikan oleh Rudiansyah, selaku Kasi Limbah B3 sekaligus Plh Seksi Pengelolaan Sampah bahwa, sampah dan limbah B3 terbagi menjadi dua. Ada yang berasal dari domestik dan industri. Khusus sampah, kini masih berfokus pada domestik.

Pria yang akrab disapa Rudi itu pun menyebutkan, banyak sampah rumah tangga yang mengandung limbah B3. Contohnya seperti lampu yang gasnya mengandung merkuri serta baterai dan benda elektronik lainnya.

Ditambahkan Rudi, untuk sebagian pihak swasta biasanya memiliki manajemen sendiri dalam mengatur pengelolaan sampahnya. Kemudian bisa dilakukan penimbunan di daerah tertentu atau diserahkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Itu bergantung lagi pada industrinya. Ada pula yang diarahkan untuk membangun TPA sendiri. Sebab pihak DLH Kaltim memprioritaskan sampah domestik.

“Benda elektronik itu terkadang masih dianggap seperti sampah umum. Padahal itu limbah B3. Kendalanya memang karena belum ada pemilahan yang signifikan antara B3 dan non B3. Pengelolaan limbah B3 memang cukup kompleks. Misal, ada jasa pengumpul limbah B3 kemudian diserahkan ke jasa pengolah, pemanfaat, dan penimbun limbah B3. Semua harus ada izinnya dan ada hitung-hitungan juga,” jelas Rudi saat ditemui pada Senin (10/8/2020).

Perihal sampah, sebenarnya sudah ada sosialisasi yang berjalan. Salah satunya hadir fasilitas untuk pengelolaan yakni bank sampah. Di sana, nantinya akan dilakukan pemilahan. Namun, bank sampah itu sudah diatur dan digerakkan oleh pihak kabupaten kota. DLH Kaltim hanya akan mengkoordinir serta memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaannya.

Ketika berbicara soal limbah B3, masih terfokus pada industri. Sedangkan yang dari domestik, masih dalam tahap ditindaklanjuti. Aturan mengenai limbah B3 sangatlah ketat. Sehingga menjadi perhatian bagi tiap industri atau perusahaan. Terlebih bagi kasus-kasus yang berat, biasanya akan mengarah pada pidana. Sejauh ini, pantauan dari DLH Kaltim belum ada menemukan kejadian seperti limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik atau dibuang sembarangan. Namun, berbeda lagi jika diarahkan ke pihak kabupaten kota. Sebab, ada pula penanganan kasus-kasus tertentu. Ditegaskan oleh Rudi, masing-masing daerah memiliki persoalan yang berbeda-beda. Jikalau dibutuhkan bantuan dari DLH Kaltim, barulah akan diberi solusi atau saran tertentu.

“Kalau di DLH Kaltim lebih kepada mengecek laporan. Limbah B3 itu wajib ada laporannya selama tiga bulan sekali. Kemudian, nanti akan dievaluasi. Terutama kalau ada hal-hal yang kurang sesuai. Kemudian akan dilakukan pembinaan,” pungkas Rudi.

[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya