Bontang

Warga Bontang Diimbau Sadar Urus Izin Mendirikan Bangunan

Kaltim Today
08 November 2019 21:20
Warga Bontang Diimbau Sadar Urus Izin Mendirikan Bangunan
Puguh Hardjanto (Riri Syakira/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengimbau warga Bontang lebih sadar untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas konstruksi bangunan. Mengingat banyak keuntungan ketika setiap bangunan memiliki IMB.

“Harapan kami masyarakat sadar membuat IMB, dan tertib perizinan agar bisa menunjang sektor lain dari pengurusan IMB, misalnya agunan di bank,” kata Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Hardjanto, Kamis (14/11/2019).

IMB, bisa digunakan sebagai syarat akses permodalan. Sehingga jangan sampai saat masyarakat butuh IMB karena hendak mengajukan pinjaman, baru diurus.

Terlebih, lanjut Puguh, kesadaran mengurus perizinan akan bermanfaat bagi berbagai pihak. Misalnya, jika ternyata yang dibangun merupakan perumahan, maka perlu menyediakan fasilitas umum lainnya. Mulai dari drainase, akses jalan, dan lainnya.

“Harapannya dengan adanya instruksi wali kota agar RT dan lurah aktif, masyarakat juga semakin paham dan sadar bahwa IMB itu penting,” ungkapnya.

Instruksi Wali Kota Bontang tentang Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung dibuat dalam rangka pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung dan bangun-bangunan di Bontang. Khususnya bangunan yang akan dan telah dibangun di Bontang.

Instruksi diterbitkan pada 11 November 2019 dengan ditembuskan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bontang, Satpol PP Bontang, Camat se-Bontang, Lurah se-Bontang, Ketua RT se-Bontang dan seluruh stake holder di Bontang.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya