Bontang

43 Ribu Bidang Tanah Terdaftar di Bontang, BPN Harap Pemkot Bangun Gedung Arsip

Kaltim Today
28 Januari 2022 15:29
43 Ribu Bidang Tanah Terdaftar di Bontang, BPN Harap Pemkot Bangun Gedung Arsip
Contoh gudang arsip untuk menyimpan dokumen.(Ist:net).

Kaltimtoday.co, Bontang – Sebanyak 43.000 bidang tanah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang. Tentu hal tersebut perlu diarsipkan karena termasuk surat berharga. Oleh karenanya, BPN Bontang mengklaim pihaknya membutuhkan bangunan sebagai gudang arsip yang didukung oleh Pemerintah Kota Bontang.

Kepala BPN Bontang, Irwansyah mengatakan, pengarsipan di tempatnya sudah mencapai hampir 43.000 arsip yang perlu diamankan. Sementara, Kantor Pertanahan sendiri memiliki bangunan hanya 300 meter persegi.

“Tentunya yang diharapkan oleh Pak Menteri ATR/BPN yakni membantu pemenuhan sarana dan prasarana operasional, salah satunya gedung arsip,” kata Irwansyah, Kamis (27/1/2022).

Selama ini, lanjut dia, Pemerintah Kota Bontang sudah banyak memberikan kontribusi kepada BPN Bontang. Termasuk saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan di Bontang selama 5 tahun.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Alhamdulillah berkat dukungan Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Camat dan Lurah, Bontang dinyatakan sebagai kota lengkap, sama dengan Tarakan,” ujarnya.

Hal tersebut membuat hampir seluruh bidang tanah di Bontang sudah terdaftar, sehingga banyak arsip di Kantor Pertanahan Bontang yang harus diamankan.

Sementara jumlah bidang tanah yang belum terdaftar, kata Irwansyah mencapai sekitar 3.000 an bidang tanah. Kendala 3.000 bidang tanah yang belum terdaftar pun cukup beragam. Mulai dari pemilik yang berada di luar Bontang, batas tanah tidak jelas, dan penggunaan tanah kosong. 

Terpisah, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bontang Muhammad Nur mengatakan terkait kebutuhan gudang arsip Kantor Pertanahan Bontang, memang dibutuhkan depo arsip, karena warkah pertanahan harus dipelihara dengan baik, karena masa berlakunya panjang.

“Itu memang masih belum ada (depo arsip) di Bontang,” ujarnya.

Terkait rencana digitalisasi sertifikat tanah, Muhammad Nur tidak mengetahui secara pasti apakah di BPN Bontang memungkinkan warkah-warkah itu digitalisasi.

“Artinya digitalisasi ini tetap tidak menghilangkan berkas fisik toh, digitalisasi ini arahnya lebih banyak untuk back up,” pungkasnya.

[RIR | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 



Berita Lainnya