Kaltim

APBD Kaltim 2021 Terancam Molor, Samsun: Bakal Disanksi Kemendagri!

Kaltim Today
24 November 2020 17:47
APBD Kaltim 2021 Terancam Molor, Samsun: Bakal Disanksi Kemendagri!

Kaltimtoday.co, Samarinda - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 dan 21/2017, pemerintah diwajibkan untuk segera mengesahkan anggaran tahun berikutnya maksimal pada 30 November 2020. Nyatanya, kini sudah menuju minggu terakhir November dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 belum ada kepastian antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim.

Ditambah lagi belum ada kata kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Kaltim untuk pembangunan dengan skema pembiayaan Multiyears Contract (MYC) tahun depan.

Pada Senin (23/11/2020), Muhammad Samsun selaku Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim menyampaikan bahwa pihaknya kini menaruh harapan kepada Pemprov Kaltim untuk bisa mengeluarkan keputusan untuk rancangan anggaran itu. Terlebih lagi ini sudah menjelang satu minggu terakhir. Seandainya tak segera disahkan, sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menanti.

Selain penundaan gaji di lingkup Pemprov Kaltim, ada pula sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan.

"Kalau besarannya, itu bergantung pada keputusan dari Kemendagri. Namun, pemotongan di DAK dan DBH itu pasti ada," ungkap Samsun.

Mengacu pada arahan dari Kemendagri, pemerintah perlu melengkapi persyaratan. Contohnya seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Detail Engineering Design (DED), serta persyaratan lain. Menurut Samsun, diadakannya pembangunan dengan skema pembiayaan MYC tak perlu dianggarkan pada 2021 nanti jika tak sempat ditangani. Menurutnya, opsi tersebut akan lebih baik jika tak ingin mendapatkan sanksi.

[YMD | TOS| ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya