Nasional
Bahlil Selidiki Dugaan Aktivitas Tambang Tanpa Izin di Lahan Sawit
Kaltimtoday.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit. Praktik yang tidak sesuai dengan izin usaha tersebut disinyalir melibatkan sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya telah menggelar rapat intensif bersama tim penegakan hukum (gakkum) serta jajaran internal kementerian untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran perizinan tersebut.
"Internal di ESDM akan melakukan monitoring, pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM,Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bahlil menekankan bahwa setiap entitas bisnis wajib menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah. Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dapat dijadikan tameng untuk mengeksploitasi komoditas tambang.
"Ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain," tegas Bahlil.
Berdasarkan laporan awal tim gakkum Kementerian ESDM, beberapa perusahaan asing kedapatan menjalankan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam di luar cakupan izin operasionalnya. Pemerintah kini mengintensifkan pendalaman untuk memastikan jenis komoditas dan tingkat pelanggaran di lapangan.
"Saya sudah mendapat laporan dari tim gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tetapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan," lanjutnya.
Kendati demikian, Bahlil belum membeberkan secara terperinci rincian nama perusahaan asing, titik lokasi perkebunan sawit, maupun jenis komoditas tambang yang diduga digali secara ilegal tersebut.
Pemerintah menegaskan pengawasan serta penindakan akan terus ditingkatkan agar tata kelola sumber daya alam nasional berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.
[RWT]
Related Posts
- Disnaker Tolak Pencatatan SPK Unmul, Serikat Pekerja Siapkan Sanggahan Ketiga hingga Rencana Hukum Lanjutan
- Karhutla di Tol Balsam Meluas 3 Hektare, Asap Ganggu Jarak Pandang Pengendara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia di Berau, Tiga Kurir Ditangkap
- Lebih dari 8.500 Atlet Terdaftar di Porprov Kaltim, KONI Masih Verifikasi Peserta
- Genjot Kedaulatan Energi, Menteri Bahlil Resmikan Dua Proyek Gas Lepas Pantai di Kaltim







