Samarinda
Dinsos Kaltim Adakan Seminar, Sultan Aji Muhammad Idris Dicalonkan Jadi Pahlawan Nasional
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim menyelenggarakan seminar calon pahlawan nasional Sultan Aji Muhammad Idris pada Kamis (8/4/2021) di Hotel Senyiur Samarinda. Seminar itu dalam rangka memperjuangkan adanya pahlawan nasional asal Kaltim.
Sultan Aji Muhammad Idris dicalonkan karena disebut sebagai pemersatu negeri dan konsisten melawan VOC untuk mewujudkan visi Kesultanan Kutai Kartanegara (Kukar). Diketahui, Sultan Aji Muhammad Idris merupakan menantu dari Sultan Wajo La Madukelleng.
Demi mengusir VOC di Sulsel, pada 1736 Sultan Aji Muhammad Idris datang ke Peniki, Wajo dengan membawa 200 prajuritnya untuk membantu melawan penjajahan Belanda dan VOC.
Berdasarkan penjelasan dari akademisi Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Didik Pradjoko bahwa Sultan Aji Muhammad Idris merupakan Sultan Kutai ke-14 (1697-1739) yang gugur dalam perjuangan mengusir penjajah Belanda di kawasan Selat Makassar dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Didik juga menyampaikan ada beberapa catatan penting terkait pengajuan usulan pahlawan nasional. Di antaranya, tersedia bibliografi yang mengulas sang tokoh, pengabadian nama tokoh di berbagai fasilitas publik, dan biografi perjuangan yang berotoritas didukung sumber primer dan sejaman.
"Kejelasan sosok sang tokoh, tanggal dan tahun lahir, serta tahun kematian juga jadi catatan penting. Termasuk pengajuan hanya dapat dilakukan 3 kali. Sebelumnya 2 kali," ungkap Didik yang hadir melalui Zoom meeting.
Sedangkan Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Joko Irianto yang hadir secara daring juga menyampaikan syarat umum dan khusus calon pahlawan nasional.
"Syarat umumnya, calon pahlawan harus WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang jadi bagian dari NKRI. Kemudian punya integritas moral dan keteladanan," jelas Joko.
Baca Juga: FUGO Hotel Samarinda Rayakan Tahun Baru 2025 dengan Kemewahan “CARNIVAL One Night at Rio de Janeiro”View this post on Instagram
Selain itu, calon pahlawan harus berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tak pernah mengkhianati negara. Termasuk tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Hal itu tertuang di dalam Pasal 25, Undang-Undang (UU) Nomor 20/2009.
Sedangkan syarat khusus berdasarkan Pasal 26, UU Nomor 20/2009 pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, dan perjuangan lain demi mencapai atau mempertahankan kemerdekaan bangsa. Kemudian, tak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Alias mengabdi dan berjuang hampir sepanjang hidupnya. Lalu, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
"Serta pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan punya konsistensi jiwa dan kebangsaan yang tinggi," lanjut Joko.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kaltim, Juraidi menyampaikan bahwa seminar menjadi salah satu kelengkapan administrasi untuk mencalonkan pahlawan nasional.
"Alhamdullilah saat ini, kita sudah dengar Sultan Aji Muhammad Idris namanya akan dipakai untuk IAIN Samarinda yang akan berganti menjadi UIN. Itu tinggal menunggu SK dari presiden," ungkap Juraidi.
Permohonan nama jalan juga sedang diusulkan untuk di Kaltim. Keaslian dokumen foto juga diperlukan. Disertai catatan keaslian foto. Kemudian ahli waris dari pahlawan nasional yang dicalonkan juga harus ada. Termasuk testimoni dari masyarakat dan pejabat setempat.
"Untuk ahli waris itu, kami sudah berkirim surat dan tinggal menunggu jawaban dari pihak Kesultanan Kutai Kartanegara saja. Semua sudah diproses," lanjutnya.
Setelah bahan administrasi lengkap dan terpenuhi, dalam waktu dekat ini Juraidi menyebutkan pihaknya akan rapat dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Jika semua syarat dan berkas sudah siap untuk diusulkan, pihaknya akan meminta rekomendasi dari Gubernur Kaltim, Isran Noor. Termasuk surat dukungan dari Gubernur Sulsel, Bupati Kabupaten Wajo, serta Kesultanan Wajo.
"Kami akan segera mengajukan ke pusat pada 14 April 2021 ini. Sebab pertengahan April ini target sudah harus masuk semua berkasnya. Nanti akan diumumkan pada 10 November saat Hari Pahlawan. Mohon doanya semua," tandas Juraidi.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Dukungan Isran Noor untuk Petani Kaltim: Dari Peningkatan NTP hingga Ekspansi Lahan Pertanian
- Mitigasi Bencana, DPK Kaltim Dorong Masyarakat Digitalisasi Arsip Keluarga
- DPK Kaltim dan SMKN 4 Samarinda Gelar Pelatihan Kearsipan untuk Persiapan Siswa di Dunia Kerja
- Gelar Rakor SPBE 2024, Diskominfo Kaltim Perkuat Kolaborasi Digital Antar Instansi Pemerintah
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X