Samarinda
DLH Kaltim Lakukan Rakor Pemeriksaan UKL-UPL untuk Pembangunan Taman dan PSU di Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memiliki rencana demi membangun taman dan prasarana serta sarana umum (PSU) dengan lahan seluas 3,7 Ha. Berlokasi di Kelurahan Karang Asam Ulu dan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang. Rencana lokasi kegiatan berada di Jalan Slamet Riyadi, bersebalahan dengan Masjid Darunni'mah hingga jembatan kembar dengan koordinat lokasi 0˚30’57”S dan 117˚07’03”E. Sehingga pada Jumat (11/9/2020), perencanaan tersebut disampaikan di rapat koordinasi (rakor) pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang dilaksanakan di ruang rapat Adipura DLH Kaltim.
Berdasar kepada permohonan yang disampaikan itu dan sembari memerhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dari Komisi Penilai Amdal Kaltim memberi sejumlah arahan.
Pertama, mengacu pada Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat 3 PP Nomor 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), disebutkan bahwa pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan. Sehingga dalam hal ini kegiatan yang pemrakarsanya adalah pemerintah tidak termasuk sektor usaha atau kegiatan yang perizinan berusahanya di dalam sistem OSS.
Oleh sebab itu, untuk penyusunan dokumen lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16/2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Kedua, berdasarkan lampiran I IV huruf A bidang Multisektor Peraturan Menteri LHK Nomor: P38 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2019 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, maka hasil analisis terhadap sekala atau besaran kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan-kegiatan pembangunan gedung dengan luas lahan ≥ 5 ha atau bangunan ≥ 10.000 m2. Termasuk kategori kegiatan wajib Amdal, maka disimpulkan rencana kegiatan pembangunan taman dan PSU Samarinda oleh DLH Samarinda, tidak termasuk kriteria wajib Amdal tidak wajib memiliki Amdal.
Ketiga, mengacu pada pasal 34, ayat (1) Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa setiap usaha yang tidak termasuk ke dalam kriteria wajib Amdal, maka wajib memiliki UKL-UPL.
Terakhir, berdasarkan pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang izin lingkungan hidup, disebutkan bahwa dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten kota yang bertindak sebagai pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten kota yang bersangkutan.
Penilaian Amdal terhadap usaha dan atau kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Kaltim, sehingga rencana kegiatan pembangunan taman dan PSU oleh DLH Samarinda adalah kewenangan DLH Kaltim dalam melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL.
[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]