DPRD KUKAR
DPRD Kukar Siap Setujui Hibah Aset untuk Pembangunan Gudang Bulog
Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungan terhadap rencana hibah aset daerah untuk pembangunan gudang Bulog di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Kelengkapan administrasi kini menjadi tahapan yang perlu dituntaskan sebelum persetujuan hibah diproses melalui rapat paripurna.
Rencana penyerahan aset tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, serta dihadiri Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ahmad Yani mengatakan, aset yang akan dihibahkan kepada Bulog saat ini tercatat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. Pemerintah daerah diminta melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung agar proses persetujuan dapat segera dilanjutkan.
“Tentu DPRD akan menyetujui aset tersebut untuk dihibahkan oleh pemerintah kabupaten kepada Bulog untuk pembangunan gudang Bulog,” kata Yani.
Menurutnya, pembangunan gudang Bulog tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi Kukar, terutama dalam mendukung penyediaan pangan. Pasalnya, pemerintah daerah menyediakan lahan, sedangkan pembangunan fisik gudang akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ya, keuntungan bagi Kukar karena memang kita punya tanah, tetapi mereka melalui APBN, melalui anggaran nasional, itu dipakai untuk membangun gedung tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, luas lahan yang disiapkan untuk pembangunan gudang Bulog diperkirakan sekitar satu hektare. Mengingat pembangunan direncanakan berlangsung pada 2027, proses hibah diharapkan dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto menjelaskan, proses persiapan hibah aset tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Saat ini, pemerintah daerah masih melengkapi sejumlah dokumen administrasi yang diminta DPRD.
Dokumen tersebut akan dipenuhi oleh perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Disperindag Kukar.
Dafip menjelaskan, lahan yang disiapkan telah sesuai dengan tata ruang dan memiliki sertifikat atas nama Pemkab Kukar. Setelah persyaratan teknis dan administrasi dilengkapi, proses pengajuan persetujuan hibah akan dilanjutkan kepada DPRD.
“Kami berharap bisa clear dalam dua bulan ini karena tadi Bulog sudah menyampaikan akan dibangun pada 2027. Jadi, clear and clean secara administrasi,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- 100 Anak di Cirebon Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan MBG
- Kuasa Hukum SJA Bantah Penganiayaan, Sebut Insiden Bermula dari Perekaman Video
- Soal Hukum Perusahaan Pembakar Hutan, Singapura Harap Kerja Sama dari Indonesia
- Rudy Mas’ud Siapkan Rumah Oksigen untuk Kelompok Rentan, Kutai Barat hingga Kukar Jadi Prioritas Penanganan Karhutla
- Kerusuhan Buntut Protes Biaya Hidup Meluas, Emmanuel Macron Buka Opsi Larang Demonstrasi di Prancis









