Bontang

Dua Tower Urus Perizinan di Bontang, DPM-PTSP Rutin Monitoring

Kaltim Today
26 Maret 2021 10:34
Dua Tower Urus Perizinan di Bontang, DPM-PTSP Rutin Monitoring
Survey izin prinsip pembangunan tower telekomunikasi.(Foto DPM-PTSP Bontang)

Kaltimtoday.co , Bontang - Bukan hanya pendirian bangunan gedung yang perlu memiliki perizinan. Bangunan tower atau menara juga memerlukan perizinan sebelum didirikan di satu wilayah.

Saat ini, sedang ada dua bangunan menara atau tower yang melakukan proses perizinan. Dua bangunan menara tersebut rencananya akan dibangun di wilayah Kelurahan Tanjung Laut dan Kelurahan Gunung Telihan.

[posting irp = "30682" name = "DPM-PTSP Bontang Komitmen Permudah Perizinan demi Investasi"]

Dikatakan Kasi Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang , Idrus mengatakan, perusahaan pemilik menara tersebut saat ini sedang memproses perizinannya.

"Tapi mereka sudah akhir pengurusan yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," jelas Idrus.

 

 

Sebuah pos dibagikan oleh Kaltim Today (@ kaltimtoday.co)

Soal perizinan bangunan menara atau tower, menurut Idrus lebih simpel. Izin lingkungan nya hanya berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Sehingga Diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bontang . Tak seperti AMDAL atau analisis dampak lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim.

[irp posts = "30677" name = "Bangun Pabrik Baru, Alesco Urus Lagi Perizinan di DPM-PTSP Bontang"]

“Kalau SPPL cepat saja prosesnya,” imbuh dia.

Syarat syarat menara izin prinsip, SPPL, dan IMB. Namun, kata Idrus, tetap ada survei yang dilakukan oleh pihak pelayanan perizinan.

"Sisa IMB saja, jika sudah terbit, bisa segera dibangun towernya," tandas Idrus.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]

[related_posts_by_tax taxonomies = "post_tag"]



Berita Lainnya