Daerah
Eksekusi Pengosongan Tetap Berlanjut, Kuasa Hukum Bantah Dokumen Putusan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Proses eksekusi pengosongan lahan di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu akan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, seiring dengan itu aksi protes juga muncul karena adanya proses hukum yang sedang bergulir sehingga dianggap harus dilakukan penundaan menunggu hasil keputusan hukum berkekuatan tetap.
Kuasa Hukum pemilik lahan atas nama Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga mengungkapkan saat ini masih ada proses hukum yang bergulir di Mahkamah Agung (MA) atas bantahan putusan eksekusi bernomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Smr.
“Harusnya kan ini menunggu putusan kasasi dulu, sekarang kalau misalnya putusan kasasi dimenangkan oleh kita gimana? Sementara besok akan tetap berlangsung eksekusi pengosongan maka dari itu kami menyuarakan penundaan,” ungkapnya.
Meskipun telah disuarakan ke PN Samarinda, namun keputusan rencana pengosongan tetap dilanjutkan, Daud menyayangkan hal itu karena menurut dia, masih ada upaya hukum yang sedang berjalan berkaitan dengan objek lahan tersebut.
“Kami berharap PN Samarinda mempertimbangkan ulang rencana eksekusi,“ ucapnya.
Ia turut menyuarakan kepada Badan Pengawas (Bawas) MA dapat melihat adanya kejanggalan dari proses rencana eksekusi pengosongan lahan di Samarinda.
“Kami berharap supaya Bawas MA bisa melihat kondisi seperti ini di PN Samarinda,” tuturnya.
Disinggung mengenai rencana eksekusi pengosongan yang akan tetap berlanjut, Daud menegaskan jika rencana tersebut akan tetap dilaksanakan, maka pihaknya akan tetap mempertahankan lahan tersebut.
“Jika besok tetap dilaksanakan, kami menyatakan akan tetap mempertahankan tanah yang menjadi hak klien kami,” tutupnya.
Sebelumnya diwartakan, Daud menjelaskan, kliennya memperoleh tanah tersebut dari Yusuf Darmawan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada Agustus 2015. Ia menyebut pembayaran telah dilakukan dan sertifikat asli berada pada pihak kliennya.
Namun, tanah tersebut kemudian masuk dalam perkara utang-piutang antara Yusuf Darmawan dan Joyo Susanto.
Menurut Daud, tanah yang telah dibeli kliennya turut dimasukkan sebagai bagian dari harta kekayaan Yusuf dalam gugatan tersebut dan masuk ke dalam sita jaminan.
Atas persoalan antara Yusuf Dharmawan dan Joyo Susanto, pihak Iwan Tjioesanto mengajukan perlawanan. Daud menyebut putusan perkara tersebut memenangkan Iwan dan memerintahkan PN Samarinda mengangkat sita jaminan terhadap tanah tersebut.
Namun, menurut dia, proses hukum antara Joyo dan Yusuf membuat tanah tersebut kemudian terblokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi itu membuat pihaknya tidak dapat melanjutkan proses jual beli.
Daud juga mempersoalkan kembali diletakkannya sita eksekusi terhadap objek tersebut. Saat perkara terkait sita eksekusi masih dalam proses kasasi, tanah itu disebut telah dilelang pada 9 Maret 2022 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
[RWT]
Related Posts
- Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
- Di HUT ke-81 TNI, Bupati Aulia Apresiasi Keterlibatan TNI dalam Pembangunan Kukar
- Tuntut Kesempatan Kerja di Perairan Samboja, Masyarakat Pesisir Laporkan Pengurus Koperasi ke Kejati
- Pertamina Endus Modus Plat Nomor Palsu di SPBU Berau, Siap Sanksi Operator hingga Jalur Pidana
- Momen HUT Ke-81 TNI, Tentara Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kompi Produksi









