Advertorial
FGD Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat dan MHA, DPMPD Imbau Libatkan Kabupaten/Kota
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD) menghadiri undangan Focuss Group Discussion terkait Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Provinsi Kalimantan Timur yang digagas oleh Universitas Andalas, Hotel Aston Samarinda pada Rabu (21/6/2023).
Acara yang terselanggara di Hotel Aston tersebut, dibuka secara resmi oleh Tenaga Ahli Kementerian ATR M. Adli Abdulah, dan Dekan Fakultas Hukum Univ. Andalas Dr. Ferdi , S.H., M.H, diikuti peserta perwakilan dari Kanwil ATR BPN Kalimantan Timur, DPMPD Kaltim serta Perwakilan Masyarakat Adat/Pengurus Adat Kab/Kota.
Berdasarkan hasil inventarisasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Riset Fakultas Hukum Universitas Andalas, ditemukan 143 Bidang Tanah yang diklaim sebagai tanah Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur (130 tanah ulayat dan 13 tanah komunal), dengan rincian 16.34% tanah ulayat dan 0.54% tanah komunal. Sementara untuk Masyarakat Hukum Adat ditemukan sebanyak 121 komunitas Adat yang tersebar di 113 Desa.
Termasuk yang ditemukan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) sebanyak 16 Bidang tanah dengan kategori 13 tanah ulayat dan 3 tanah komunal yang dimiliki oleh 11 komunitas adat asli Paser.
Pada kesempatan tersebut, demi menghindari terjadinya multitafsir pemahaman terkait keberadaan masyarakat hukum adat Kalimantan Timur, DPMPD dalam hal ini diwakili oleh Bagus Saputra menyampaikan agar tim riset mengadakan pertemuan ulang yang menghadirikan DPMD Kabupaten/Kota beserta perwakilan Desa/Kelurahan dan Perwakilan Masyarakat Hukum Adat guna mengcrosscheck hasil survey tanah ulayat dan tanah komunal yang dilakukan oleh Tim Andalas.
Bagus menambahkan bahwa dalam hal ini, pihak DPMPD berharap jajaran Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut melakukan uji petik hasil riset yang dilakukan oleh tim lapangan dengan menggandeng instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut DPMPD sempat menyanggah jumlah sebaran Masyarakat Hukum Adat dan jumlah Tanah Ulayat yang dikemukakan oleh Tim Riset, mengingat data sebaran MHA di Kalimantan Timur saat ini berjumlah 179 komunitas adat. Menurut Analisa angka ini akan mengalami kenaikan pasca update dari hasil Rapat Teknis MHA 2023.
Kedepannya, DPMPD mengusulkan agar untuk status hak tanah ulayat dan komunal masyarakat adat yang masuk diwilayah IKN agar urusan tersebut dialihkan ke Badan Otorita IKN, mengingat persoalan tanah ulayat suku balik di wilayah IKN hingga saat ini belum terselesaikan.
Dihari yang sama turut dibahas terkait pengakuan tanah adat/tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan IKN pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. DPMPD yang turut hadir sebagai undangan yang diwakilkan oleh Redina Nur Resky menyampaikan bahwa pihaknya dalam rapat ini pada posisi mendengarkan, menampung penyampaian peserta rapat dan akan menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan.
[TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Deklarasi Tolak Politik Uang: Gardu Gusdurian Balikpapan Dapat Dukungan Warga
- Putusan MK Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
- Putusan MK Soal Gugatan di Bengkulu Perkuat Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
- Setelah Rudy Mas'ud, UMKT Bakal Undang Isran Noor untuk Bedah Visi-Misi dan Program pada 18 November
- Gelar Sosper Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Bontang, Shemmy Tekankan Pentingnya Peran Keluarga dalam Pembangunan Bangsa dan Negara