DISKOMINFO KUKAR
Gaji Guru PPPK Bakal Ditanggung Pusat, Sekda Kukar sebut APBD Terbantu
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Rencana pengambilalihan pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat mulai 2027 mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menyatakan bahwa pengambilalihan anggaran penggajian oleh pemerintah pusat akan memberikan ruang lebih besar bagi daerah dalam mengelola keuangan.
"Kita senang kalau bisa betul-betul direalisasikan itu. Karena kan beban anggaran untuk belanja pegawai sangat berkurang," ujar Sunggono.
Ia membeberkan bahwa jumlah pegawai di Kabupaten Kutai Kartanegara yang berasal dari tenaga pengajar atau tenaga pendidik saat ini mencapai kurang lebih 6.000 orang.
Angka tersebut mencakup hampir 50 persen dari total keseluruhan pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
Oleh karena itu, apabila alokasi anggaran penggajian tenaga pendidik tersebut ditanggung penuh oleh pemerintah pusat, pengeluaran belanja pegawai pada APBD Kukar dipastikan akan menurun secara signifikan.
"Nah, kalau itu bisa dipenuhi anggarannya, penggajiannya dari pemerintah pusat, ya alhamdulillah," kata Sunggono.
Kendati demikian, Sunggono menyebut masih terdapat beberapa mekanisme teknis yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
Salah satunya mengenai kewenangan pembinaan kepegawaian apabila status guru PPPK nantinya dialihkan menjadi pegawai pusat secara menyeluruh.
"Kalau mereka jadi pegawai pusat, apakah kemudian pembinaan kepegawaiannya jadi domain pemerintah pusat atau tetap diserahkan kepada kita di daerah, itu yang kita belum tahu," ungkapnya.
Di sisi lain, Sunggono mengungkapkan bahwa belanja pegawai Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun ini mengalami koreksi dari yang semula Rp2,4 triliun menjadi Rp2,2 triliun untuk mencakup keseluruhan pegawai.
Ia menambahkan, dari kalkulasi rasio pendapatan, tingkat akumulasi pendapatan satu orang ASN setara dengan pendapatan sekitar 2,5 orang PPPK.
"Maksudnya, satu ASN itu kalau diakumulasikan pendapatannya hampir setara dengan 2 setengah orang P3K," tutur Sunggono.
Ia menegaskan kembali bahwa pengalihan beban penggajian guru PPPK ke APBN akan menjadi angin segar bagi efisiensi anggaran daerah.
"Sangat bisa mengurangi beban sekali," pungkas Sunggono.
[TOS]
Related Posts
- Diskominfo Kukar Gelar Pelatihan Teknis Keamanan Siber di Pemerintahaan
- Diskominfo Kukar Berikan Pembekalan Tenaga Teknis Survei Biaya Konsumsi Rumah Tangga
- Diskominfo Kukar Buka Dialog Bisnis Migas AMSI Kaltim untuk Dorong Ekonomi Daerah
- Diskominfo Kukar Segera Luncurkan Program Digital University di Stadion Aji Imbut
- Habiskan Anggaran hingga Rp 700 Miliar, Camat Dukung Penuh Pembangunan Jembatan Sebulu









