Guru di Muara Jawa Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual, Aliansi Masyarakat Peduli Anak Kawal Proses Hukum
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di bawah umur yang melibatkan seorang guru di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), kini berlanjut ke ranah hukum. Aliansi Masyarakat Peduli Anak bersama keluarga korban berkomitmen mengawal proses hukum sekaligus mendesak perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang guru. Aliansi yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, warga, unsur guru, Keluarga Besar Mahasiswa dan Sarjana Handil, serta aktivis kepemudaan itu turut mendampingi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan.
Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPDA Andi Cheris Fachrizal, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari aliansi tersebut.
“Kami sudah terima laporan aliansi,” katanya, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun aliansi dari keluarga korban, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali saat korban duduk di kelas IV semester II pada 2025. Peristiwa itu diduga berlangsung di lingkungan sekolah, termasuk di ruang kelas dan area kantin.
Dalam keterangan yang disampaikan aliansi, terduga pelaku juga disebut melakukan ancaman dan intimidasi psikologis agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Dugaan peristiwa itu disebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban, termasuk trauma, tekanan mental, dan penurunan semangat belajar.
Pihak keluarga pun memutuskan untuk menghentikan sementara pendidikan korban di sekolah tersebut demi menjaga keselamatan dan kondisi mentalnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Aliansi Masyarakat Peduli Anak bersama keluarga korban menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, menolak segala bentuk upaya perdamaian atau pembungkaman yang berpotensi menghambat proses hukum.
Aliansi merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Kedua, mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), menangani laporan secara profesional dan objektif, termasuk memanggil terduga pelaku serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga, aliansi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar serta pihak sekolah menonaktifkan sementara guru yang dilaporkan dari seluruh kegiatan belajar mengajar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi intimidasi lanjutan sekaligus menjaga keamanan siswa lainnya selama proses hukum berjalan.
Keempat, mereka menuntut pemenuhan hak korban atas pemulihan psikologis serta jaminan keberlanjutan pendidikan.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Anak, Alimuddin menyatakan, lingkungan pendidikan harus memberikan rasa aman bagi seluruh siswa. Ia meminta penanganan kasus tersebut mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban.
“Sekolah harus jadi tempat aman bagi anak-anak. Saat seorang anak jadi korban, tak ada opsi untuk diam atau berdamai. Hukum harus ditegakkan demi keadilan korban dan masa depan anak-anak di Muara Jawa,” tegasnya.
Aliansi akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mengimbau orang tua maupun siswa yang merasa mengalami dugaan kekerasan seksual serupa agar berani melapor melalui jalur yang aman, dengan tetap mengutamakan perlindungan identitas dan kondisi psikologis anak.
[RWT]
Related Posts
- Viral Aksi Arogan ke Mahasiswi, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Copot Ajudan Briptu Asky
- Tiga Tahun AAKBB Kaltim, Perkuat Advokasi Beragama dan BerkeyakinanÂ
- Investasi Waralaba Besar Masuk Berau, Bupati Ajak UMKM Tingkatkan Daya Saing
- Sekda Kukar Apresiasi FGD GCG dan Kepatuhan Hukum Perusahaan
- Ketua DPRD Kukar Dukung Hibah Aset Daerah untuk SMK Geologi Pertambangan





