Kukar
Idul Adha Saat PPKM, Rumah Pemotongan Hewan Kukar Banjir Pesanan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemotongan hewan kurban di Kukar dianjurkan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). H-1 Iduladha, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemotongan Hewan, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar kebanjiran banyak pesanan. Tapi karena tenaga terbatas, pemotongan dibatasi.
"Hari ini sudah ada sekitar 55 ekor hewan kurban untuk hari pertama hingga hari ketiga. Jadi ini sudah penuh," kata Kepala UPT Pemotongan Hewan, Distanak Kukar, Faturrahman, Senin (19/7/2021).
Faturrahman menyebutkan, jika diterima pesanan sapi terlalu banyak, dikhawatirkan tidak bisa terpotong semua. Lantaran kemampuan para pekerja terbatas dalam satu hari. Apalagi hanya ada 3 tempat untuk merobohkan hewan. Jadi 3 ekor sapi sekali roboh.
Sedangkan biaya pemotongan hewan kurban sebesar Rp 500 ribu. Sudah termasuk cincang tulang hewan. Jadi nanti penyelenggara tinggal menerima bersih.
"Kami perkirakan satu hari itu maksimal 20 ekor saja, termasuk pengulitan, melepas daging dari tulang sehingga tinggal membagikan saja karena sudah dipotong-potong," ujarnya.
Hari pertama, lanjut Faturrahman, setelah salat Iduladha perkiraan pukul 08.30 Wita, pihaknya mulai menyembelih sapi sebanyak 18 ekor. Kemungkinan sebelum ashar semuanya sudah selesai lantaran panitia penyelenggara harus membagikan kepada masyarakat. Jadi diusahakan sebelum ashar sudah rampung semua.
Agar tak terjadi kerumunan di RPH, pihaknya sudah membuat jadwal pengambilan hewan kurban yang ditempel di dinding. Sehingga mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemkab Kukar.
"Kami melayani untuk wilayah Tenggarong, karena memang untuk menghindari kerumunan makanya diarahkan ke RPH. Jadi kami buat jadwal sedemikian rupa untuk mengantisipasi kerumunan," pungkasnya.
[SUP | TOS | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Deklarasi Tolak Politik Uang: Gardu Gusdurian Tagih Komitmen Semua Paslon di Pilkada Balikpapan
- Deklarasi Tolak Politik Uang: Gardu Gusdurian Balikpapan Dapat Dukungan Warga
- Putusan MK Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
- Putusan MK Soal Gugatan di Bengkulu Perkuat Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024
- Setelah Rudy Mas'ud, UMKT Bakal Undang Isran Noor untuk Bedah Visi-Misi dan Program pada 18 November