Kaltim
Karhutla Berulang di Kalimantan, Koalisi PWYP Tagih Akuntabilitas Pemerintah dan Pemegang Izin
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Tepat sepuluh tahun sejak Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris, wilayah Kalimantan kembali diselimuti asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan menilai peristiwa karhutla yang terus berulang bukan sekadar dampak musim kemarau, melainkan mencerminkan kegagalan tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi media daring bertajuk "Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan", Minggu (25/10/2026).
"Target penurunan emisi akan sulit dimaknai sebagai keberhasilan apabila kebakaran terus berulang, pengawasan tidak efektif, pelanggaran tidak ditindak secara konsisten, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai," kata moderator diskusi, Ageng.
Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, memaparkan situasi di Kalimantan Barat di mana indeks kualitas udara di Pontianak mencapai kisaran 400 hingga 500 dengan total luas lahan terbakar mencapai 40 ribu hektare sejak Juli 2026.
Gemawan mencatat lebih dari 70 persen titik kebakaran di Kalimantan Barat berada di lahan konsesi, termasuk areal Hak Guna Usaha yang belum beroperasi, dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai Rp 5,4 triliun hingga Rp 5,6 triliun dalam sebulan.
"Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya," kata Arniyati.
Arniyati turut menyoroti beban sosial masyarakat mulai dari biaya kesehatan, pembelajaran jarak jauh anak sekolah akibat asap, hingga dampak pemotongan dana desa yang mengurangi efektivitas operasional Masyarakat Peduli Api.
Sementara itu, Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, mengungkapkan bahwa Kaltim menghadapi krisis bertumpuk akibat tekanan industri ekstraktif, kelangkaan BBM, penyempitan ruang fiskal, dan paparan asap.
Mengutip data Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, Buyung menyebutkan luas lahan terbakar di Kaltim sepanjang 2026 mencapai 16.865 hektare, dengan 69 persen atau 11,6 ribu hektare di antaranya berada di wilayah konsesi 172 perusahaan.
Data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur mencatat lebih dari 228 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sembilan kabupaten/kota, dengan jumlah kasus tertinggi berada di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan,transparansi, dan penegakan hukum," ujar Buyung.
Direktur Perkumpulan PADI Kaltim, Among, menolak tegas narasi yang mengambinghitamkan tradisi berladang masyarakat adat sebagai penyebab utama karhutla karena proses pembakaran adat dilakukan secara terukur dan penuh kehati-hatian.
Among menekankan pentingnya pengakuan hak masyarakat adat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta perlunya pembenahan tata kelola agar regulasi tidak hanya memfasilitasi kepentingan korporasi.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menilai penanganan karhutla memperlihatkan ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menjelaskan kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat menyumbang titik api terbanyak, namun beban pemadaman serta alokasi anggarannya justru dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Kita selalu menggugat negara untuk menempatkan keselamatan rakyat dan ekosistem di atas kepentingan eksploitasi," kata Fathur.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengalihkan pendekatan ke pencegahan berbasis lanskap, membuka data pemilik manfaat (beneficial ownership) perusahaan, serta melakukan audit lingkungan secara transparan.
[TOS]
Related Posts
- Toyota Luncurkan Kijang Innova Zenix Berteknologi T Intouch di Samarinda
- Soroti Antrean BBM di SPBU Setiap Hari, DPRD Kukar Bakal Telusuri Dugaan Penyelewengan
- Pemprov Kaltim Usulkan Karhutla Bencana Nasional, Bupati Kukar Harap Penanganan Lebih Masif
- Bentuk Karakter ASN, Bupati Kukar Pastikan Program Gerakan Etam Mengaji Berlanjut
- Dorong Ekonomi Pesisir, Pemkab Kukar Penuhi Kebutuhan BBM Nelayan Anggana Lewat SPBN









