Kaltim
KPK Tetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tersangka Suap dan Perizinan
Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka. Selanjutkan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Alexander Marwata mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan 6 orang di antaranya sebagai tersangka.
6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni:
Sebagai Pemberi:
- Ahmad Zuhdi (AZ), swasta.
Sebagai Penerima:
- Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Bupati PPU Periode 2018-2023
- Mulyadi (MI), Plt Sekda PPU
- Edi Hasmono (EH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU
- Jusman (JM, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU
- Nur Afifah Bilqis (NAB), Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Tersangka AZ (Achmad Zuhdi), selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka AGM dan penerima lainnya dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun untuk proses penyidikan, Alexander Marwata mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022 di beberapa tempat.
- Tersangka AGM ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih;
- Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih;
- Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur;
- Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat;
- Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat;
- Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dewan SDA Nasional Susun Strategi Pengelolaan Air Berkelanjutan untuk Pulau Kecil dan Terluar
- Gelar Festival Ibu Bumi Menggugat, Kader Hijau Muhammadiyah Bersama NGO Serukan Penolakan Ormas Keagamaan Terima Izin Usaha Pertambangan
- Sofyan Hasdam Pastikan Tapal Batas Kampung Sidrap Kembali Dibahas Usai Pelantikan Kepala Daerah
- Kepemimpinan Perempuan: Membangun Peradaban yang Berkeadilan
- Pengaruh Gawai Terhadap Perilaku Berbahasa Anak Usia 10 Tahun: Kajian Psikolinguistik