Kaltim

KPK Tetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tersangka Suap dan Perizinan

Kaltim Today
14 Januari 2022 07:53
KPK Tetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tersangka Suap dan Perizinan
KPK memamerkan barang bukti dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. (Youtube)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka. Selanjutkan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Alexander Marwata mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan 6 orang di antaranya sebagai tersangka. 

6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni: 

Sebagai Pemberi: 

 Sebagai Penerima: 

Tersangka AZ (Achmad Zuhdi), selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Infografis Harta Kekayaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Infografis Harta Kekayaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Sedangkan tersangka AGM dan penerima lainnya dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun untuk proses penyidikan, Alexander Marwata mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022 di beberapa tempat. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya