banner

DISKOMINFO KUKAR

Masih Nomenklatur Kutai Induk, Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Selulang

Supri Yadha — Kaltim Today 05 Oktober 2026 19:41
Masih Nomenklatur Kutai Induk, Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Selulang
Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dalam rangkaian Rapat Paripurna ke-12, 13, 14, dan 15 di ruang sidang DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (5/10/2026)

Rangkaian rapat tersebut membahas pengajuan Raperda, penyampaian nota penjelasan Bupati Kukar terkait pencabutan Perda Kutai Nomor 18/1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang dalam Wilayah Daerah Kabupaten Kutai.

Kemudian, penyampaian nota penjelasan terhadap tiga buah Raperda inisiatif DPRD, pemandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, dan pembentukan panitia khusus (Pansus).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memimpin jalannya rapat didampingi para wakil ketua DPRD. Sementara dari Pemkab Kukar, Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat hadir mewakili Bupati Kukar.

Taufik mengatakan, dari lima Raperda yang dibahas, satu di antaranya merupakan usulan pemerintah daerah, sedangkan empat lainnya berasal dari DPRD Kukar.

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut yakni pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi wilayah saat ini.

Taufik menjelaskan, Perda tersebut diterbitkan ketika masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Kutai. Pada 1999, aturan tersebut telah disampaikan ke kementerian, namun belum mendapatkan kode wilayah.

“Perda yang masih Kutai Induk. Kutai Induk di tahun 1999 sudah disampaikan ke kementerian, tapi belum diberikan kode wilayah,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat Perda tidak dapat ditindaklanjuti. Terlebih, setelah terjadi pemekaran wilayah, ketentuan dalam Perda tersebut tidak lagi memiliki wilayah yang dapat menjadi dasar pelaksanaannya.

Perda Nomor 18 Tahun 1999 sendiri mengatur pembentukan Kecamatan Selulang yang berada di wilayah Muara Kaman.

Pencabutan Perda lama tersebut menjadi bagian dari tahapan untuk melanjutkan proses usulan pemekaran kecamatan yang saat ini tengah berjalan. 

Taufik mengatakan, proses pemekaran akan disesuaikan dengan kondisi pemerintahan dan wilayah saat ini. Dalam usulan tersebut, Desa Bunga Jadi disebut sebagai calon ibu kota kecamatan.

“Ya, dalam usulan memang proses seperti itu. Ibu kotanya Bunga Jadi, tapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang masuk dalam pemekaran itu,” ungkap Taufik.

Sementara terkait nama kecamatan hasil pemekaran, Taufik mengatakan belum ada keputusan.

“Belum tahu, belum tahu,” sambungnya.

Tahapan berikutnya, DPRD Kukar akan kembali membahas usulan tersebut melalui Pansus. Namun, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 perlu diselesaikan terlebih dahulu agar proses pembentukan kecamatan dapat dilanjutkan.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu hambatan yang membuat proses terkait usulan pembentukan kecamatan belum dapat dilanjutkan.

“Nanti akan dibahas DPRD lagi, dalam bentuk Pansus, tapi pencabutan Perda dulu supaya proses selanjutnya terkait usulan pembentukan kecamatan ini bisa berjalan lancar,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR] 



Berita Lainnya