Nasional

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran: Lewat Tenggang Waktu dan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Network — Kaltim Today 07 Oktober 2026 05:19
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran: Lewat Tenggang Waktu dan Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan). (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan secara rinci pertimbangan hukum di balik putusan penolakan terhadap eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai perkara uji materi syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, penolakan permohonan tersebut didasarkan pada dua alasan utama aspek formil. Pertama, pihak pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara a quo.

Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, subjek hukum yang berhak mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemohon dalam perkara ini terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil, partai politik, hingga perseorangan warga negara.

“Sedangkan pemohon dalam perkara hasil pemilu presiden/wapres berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK adalah pasangan presiden dan wakil presiden,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Terlewati Tenggang Waktu Pengajuan

Alasan formil kedua berkaitan dengan batas waktu pengajuan perkara yang telah kedaluwarsa. Pemohon baru mendaftarkan perkaranya pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB.

Padahal, batas akhir pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta regulasi internal PMK telah ditetapkan berakhir pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.

Temuan Fakta Persidangan Terkait Dokumen Luar Negeri

Kendati menolak perkara dari sisi formil, MK turut menyoroti fakta persidangan yang mengungkap bahwa mahkamah tidak menemukan dokumen asli ijazah, sertifikat, atau diploma setara Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.

Anggota MK Arsul Sani memaparkan, fakta tersebut diperkuat oleh keterangan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menyatakan bahwa dokumen pendukung penyetaraan ijazah luar negeri Gibran bukanlah ijazah formal, melainkan certificate of attendance, academic record, serta explanation of grades.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai wakil presiden lewat gugatan tersebut. Penilaian dan pengujian lebih lanjut mengenai keabsahan administratif ijazah luar negeri tersebut dikembalikan kepada instansi atau lembaga berwenang yang memiliki mandat untuk menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden/cawapres,” pungkas Adies.

[RWT] 



Berita Lainnya