DISKOMINFO KUKAR
Pemkab Kukar Dukung Yayasan Latimojong, Luas Kebutuhan Lahan Diminta Diperjelas
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Status pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar, Rabu (21/10/2026).
Pembahasan ini menitikberatkan pada kejelasan luas lahan yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan.
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama perangkat daerah terkait. Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, turut hadir untuk membahas tindak lanjut permohonan pemanfaatan aset tersebut.
Dafip menjelaskan, yayasan sebelumnya telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan. Namun, proses administrasinya belum tuntas sehingga yayasan diminta kembali mengajukan permohonan dengan menyertakan rincian kebutuhan luas lahan.
“Untuk yayasan, tadi karena memang ceritanya sudah lama, pernah dimohonkan, tetapi mungkin secara administratif prosesnya juga lama. Nah, tadi kami minta lagi mereka melakukan permohonan terkait dengan aset yang dimaksud,” katanya.
Ia menyebutkan, lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan SMK Geologi Pertambangan itu berstatus pinjam pakai sejak 2001. Setelah permohonan baru disampaikan, pemerintah daerah akan memprosesnya untuk mendapatkan persetujuan Bupati Kukar.
“Yang penting mendapatkan persetujuan dan disposisi. Setelah itu, secara teknis kami akan tindak lanjuti dari instansi teknis,” jelasnya.
Pemkab Kukar, lanjut Dafip, mendukung penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan yayasan tersebut. Meski demikian, pemanfaatan aset perlu ditata secara administratif karena lahan yang dimaksud berada dalam satu kawasan dengan sejumlah fasilitas publik.
Kawasan seluas sekitar 6,9 hektare itu mencakup Gedung KNPI, bekas Kantor Kelurajan Lurah Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta fasilitas pendidikan lainnya.
Untuk memastikan kebutuhan lahan, yayasan diminta mengajukan luasan yang sesuai dengan kondisi dan kegiatan pendidikan saat ini. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar juga akan membantu melakukan pengukuran sementara sebagai bahan tindak lanjut.
“Kita minta mereka pada saat mengajukan permohonan menyampaikan kebutuhan luasannya. Tadi inisiatif kita jemput bola, teman-teman DPPR akan membantu mengukur GS sementara yang mungkin direncanakan mereka ini,” pungkasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]









